Berita Malang

Nasib Terbaru Uang Pengusaha Malang Rp 1,4 M yang Ludes Imbas Klik Undangan Nikah, Pelaku Ditangkap

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korban tabungan hilang, Silvia Yap (52) (memakai baju biru) didampingi kuasa hukumnya, Hilmy F Ali saat menunjukkan bukti data perbankan.

TRIBUNJATIM.COM - Inilah nasib terbaru pengusaha Malang yang kehilangan uang Rp 1,4 M imbas klik undangan pernikahan di WhatsApp (WA).

Kisah Silvia YAP menjadi perbincangan lantaran apes ketika mengklik sebuah link undangan pernikahan di WA.

Akibat aksinya itu, Silvia harus ikhlas kehilangan uang miliaran rupiah.

Imbas dari kondisi tersebut, Silvia akhirnya melaporkan peristiwa ke pihak kepolisian.

Silvia YAP, warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur mengaku kehilangan uang Rp 1,4 miliar di dalam rekening setelah mengeklik undangan pernikahan yang dikirim ke ponselnya dari nomor tidak dikenal.

Ia kemudian melapor ke Polda Jatim pada Juli 2023.

Saat melaporkan kasusnya, kuasa hukum korban Hilmy F Ali menjelaskan, kliennya menerima aplikasi undangan pernikahan dari nomor tak dikenal.

Setelah diklik, di ponsel kliennya muncul banyak aplikasi perbankan, salah satunya aplikasi dari bank pelat merah tersebut.

Hasil dari penelusuran seperti dikutip Tribun Jatim dari Kompas.com, ada belasan transaksi yang memindah uang kliennya ke sejumlah rekening.

Baca juga: Murka Rp 1,8 M Raib, Nikita Mirzani Jadi Korban Penipuan, Terduga Pelaku Bukan Orang Sembarangan?

Sebagian transaksi berbentuk top up pulsa sebesar Rp 40 juta.

Hilmy menceritakan, uang sebesar Rp 1,4 miliar di rekening kliennya raib dalam jangka waktu semalam.

"Uang klien kami sebesar Rp 1,4 miliar ludes. Sisa hanya sekitar Rp 2 juta," kata Hilmy.

Satu orang DPO Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisan Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) kemudian berhasil mengungkapkan kasus tersebut.

Kolase Kuasa Hukum Silvia Yap, Hilmy F Ali di Mapolda Jatim dan korban Silvia Yap saat meninggalkan Gedung SPKT Mapolda Jatim, Rabu (5/7/2023).  (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

Satu pelaku berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku adalah GWH (35), warga Palembang yang ditangkap pada 26 Juli 2023 di Palembang.

Halaman
123

Berita Terkini