Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso mengatakan GWH berperan membuat rekening dan aplikasi bank fiktif.
Uang hasil kejahatan penipuan masuk ke rekening GHW.
"Tersangka ini membuatkan rekening. Dia mendapatkan Rp 500.000 untuk sekali membuat rekening," jelas dia.
Sementara itu pelaku lain yang berinisial AM masih dalam pencarian.
"Masih ada satu lagi pelaku yang berstatus DPO inisial AM. Mereka ini sindikat," terangnya.
Berkas kasus dan tersangka kini sudah dilimpahkan ke Kejari Malang, tempat korban penipuan yang mengalami kerugian.
GHW dianggap melanggar Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Turut serta melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Baca juga: Sejumlah Hoax Soal Habib Alex yang Fotonya Viral, Pengusaha Ekspor-Impor Sampai Janjikan Beri Mobil
Penipuan undangan pernikahan memang masih marak terjadi.
Demikian pula yang dialami oleh Wakil Ketua DPRD Lamongan, Darwoto.
Nomor ponsel Wakil Ketua DPRD Lamongan, Darwoto diretas oleh orang tidak bertanggung jawab.
Bahkan disalahgunakan untuk meminta bantuan uang kepada beberapa korban.
Darwoto adalah politisi PDI Perjuangan. Nomor handphonenya dicatut untuk modus penipuan.
"Ya dihack digunakan untuk menipu dengan meminta sejumlah uang sebesar Rp 3 juta kepada rekan dan keluarga korban," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro kepada Tribun Jatim Network, Senin (16/10/2023).
Merasa menjadi korban, Darwoto berupaya mengusut modus penipuan yang mencatut dirinya tersebut. Dan melaporkan kejadian ini ke Polres Lamongan.
Baca juga: Heboh Perawat Pria di Puskesmas di Lamongan Diperiksa Polisi, Diduga Berbuat Tak Senonoh di IGD
Menurut Anton, polisi kini sedang mengembangkan penyelidikan atas kejadian yang dialami wakil ketua dewan tersebut.