Peristiwa itu terbongkar pada Senin (9/10/2023) lalu.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka telah dilakukan penahanan dan bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.
Baca juga: Proses Penyelidikan Bocah Disiksa Keluarga, Polresta Malang Kota Sebut Potensi Ada Tersangka Baru
Kelima tersangka dikenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Akibat penganiayaan yang dialaminya, korban D mengalami luka parah.
Ada retakan di tulang rusuk, tangan, kaki hingga kepalanya.
Selain itu, korban juga mengalami luka bakar hingga luka sayat.
Di samping itu, korban D juga dibiarkan dalam kondisi kelaparan hingga kekurangan gizi dan terindikasi mengalami busung lapar.
Hingga kini, D masih dirawat di RSSA Malang dan kondisinya berangsur semakin membaik.
Baca juga: Kondisi Terbaru Bocah Disiksa Satu Keluarga di Malang, Berat Badan Bertambah, Ditangani 3 Dokter