"Saya kembalikan ke pak Hudiyono. Mencegah yang bagaimana," jawab Syaiful Rachman bertanya balik kepada majelis hakim.
Mendengar pertanyaan balik yang terkesan 'bengal' itu, justru memantik kegeraman Hakim Ketua Arwana.
Hakim Ketua Arwana balik menyebutkan aturan sederhana dalam tata laksana persidangan, kepada Syaiful Rachman, sebagai penegasan.
Bahwa terdakwa ataupun saksi hanya cukup menjawab pertanyaan yang diajukan majelis hakim dengan pernyataan yang memang diketahui jawabannya.
Atau, jikalau memang tidak mengetahui jawaban atau pertanyaan tersebut. Dapat menjawab tidak tahu atau lupa.
"Eh saudara kenapa bertanya ke pak hakim lagi. Ini bukan pasar tanya jawab gini. Kalau saudara ditanya hakim ya jawab aja. Kok bisa tanya jawab," tegas Hakim Ketua Arwana.
Sekadar diketahui, terungkap modus mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, dalam menyunat dana renovasi pembangunan atap dan pembelian mebeler seluruh SMK se-Jatim.
Nilai kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, sekitar Rp 8,2 miliar.
Uang tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai keseluruhan Rp 63 miliar.
Seharusnya uang tersebut dialokasikan kepada 60 SMK; 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta, untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan rangka atap rangka berbahan besi WF (Wide Flange Iron), beserta pembelian perabotan mebeler, secara swakelola.
Panit Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menerangkan, dalam pelaksanaan, proses pencairan dana tersebut disunat oleh kedua tersangka.
Modusnya, ada beberapa prosedur pembelian bahan material pembangunan dan perabotan mebeler, diwajibkan melalui mekanisme akal-akalan yang ditetapkan kedua tersangka.
Cara kerjanya, khusus untuk pengadaan perabotan mebeler dan atap rangka berbahan besi WF, diwajibkan melalui mekanisme pencairan dana yang dikelola melalui kedua tersangka.
Kedua tersangka menginstruksikan kepada semua kepala sekolah SMK swasta dan negeri untuk memberikan sebagian dari dana alokasi tersebut dengan beragam nilai nominal, kepada para tersangka.
Agar siasat dan akal-akalan para tersangka berjalan mulus, tersangka Syaiful Rachman mengumpulkan semua kepala sekolah SMK negeri dan swasta di sebuah tempat pertemuan untuk melakukan rapat internal.