"Saya lupa (soal SK penunjukan Ramli sebagai PPK). Iya mengangkat (Ramli jadi PPK). Saya menunjuknya sebagai PLT Kepala Bidang. Mohon maaf saya ingat ingat. Iya saya mengangkat," terangnya.
Hakim Ketua Arwana mengaku janggal dengan pernyataan Syaiful Rachman mengenai langkah organisasi yang dilakukan sebagai Kadispendik Jatim.
Pada beberapa pernyataan, Syaiful Rachman sempat berdalih bahwa tahapan pelaksanaan proyek tersebut sejak awal hingga akhir, dilakukan oleh pejabat terkait.
Namun, pada beberapa keterkaitan yang berhasil ditemukan atas keterangan para saksi sebelumnya dengan pernyataan Syaiful Rachman, didapati Syaiful Rachman memiliki kewenangan penuh dalam pelaksanaan pembangunan proyek tersebut.
"Karena semua surat penandatanganan proyek saksi (Anda) semua yang handel. Karena saksi bilang seakan semuanya ditangani PPK. Soalnya Anda sudah dengar keterangan Agus, gimana mau bertindak jika tidak ada persetujuan dari atas," ujar Hakim Ketua Arwana.
Baca juga: Terjerat Korupsi Dana PNPM-MP Rp 1,3 M, Tersangka Diserahkan ke Jaksa Ponorogo, Dijebloskan ke Bui
Syaiful Rachman mengaku pernah memperoleh informasi dari Hudiyono bahwa pada beberapa pelaksanaan proyek tersebut, terutama pengadaan rangka atap dan mebeler, bakal diserahkan kepada terdakwa Eny Rustiana.
Namun, Syaiful Rachman berdalih bahwa dirinya tidak menyetujui langkah tersebut, dengan memasrahkan semua keputusan tersebut kepada Hudiyono.
"Saya tidak menyetujui secara langsung sebagai PA, tapi saya kembalikan ke KPA (Hudiyono). Terserah pak Hudiyono saja. lya saya tetap dengan BAP. Yang akan mengerjakan. Iya (Eny)," jawab Syaiful Rachman.
Kemudian, Hakim Anggota Agus sempat memberikan sejumlah pertanyaan lanjutan menambahi rentetan pertanyaan Hakim Ketua Arwana kepada Syaiful Rachman.
Namun, sebelum itu, ia sempat memberikan tinjauan atas kesaksian yang telah disampaikan oleh Syaiful Rachman.
Bahwa kewenangan dan tanggung jawab penuh yang dimiliki oleh Syaiful Rachman selama menjabat sebagai Kadispendik Jatim, kala itu, sangat memungkinkan untuk memutuskan adanya indikasi atau praktik pelanggaran penggunaan anggaran.
Apalagi Syaiful Rachman mengetahui adanya informasi bahwa indikasi pelanggaran tersebut, baru 'akan' dilakukan oleh sejumlah pihak.
Oleh karena itu, Hakim Anggota Agus sempat meragukan fungsi pengendalian dan pencegahan pelanggaran yang sebenarnya dapat dan memungkinkan dilakukan oleh Syaiful Rachman pada saat itu.
"Tadi Anda ditanya PH ternyata 'akan' kata pak Hudiyono, uang belum cair. Sedangkan kalau dikontrakuangkan atau dipihaktigakan. Seandainya Anda merasa memiliki fungsi pengendalian, itu sebenarnya luar biasa dan tidak terjadi," ujar Hakim Anggota Agus.
Mendekati pernyataan tersebut, Syaiful Rachman meresponsnya dengan jawaban yang sama. Bahwa, keputusan tersebut telah diserahkannya kepada pihak Hudiyono, sebagai Kabid SMK Dispendik Jatim, yang juga sebagai KPA kala itu.