TRIBUNJATIM.COM - Terungkap sosok pasutri pembobol dana bank cabang BSD Tangerang.
Tidak tanggung-tanggung, dana bank yang mereka bobol senilai Rp 5,1 Miliar.
Kini keduanya menjadi tahanan Kejati Banten.
Terkuak pula sederet kendaraan mewah milik pasangan suami-istri HS (40) dan FRW (38).
Pasutri itu berinisial FRW (38) dan HS (40). Rupanya FRW adalah mantan pegawai BRI cabang BSD Tangerang.
Saat bekerja di BRI cabang BSD Tangerang, FRW menjabat sebagai Priority Banking Officer (PBO).
FRW melakukan kongkalikong dengan suaminya, HS, untuk membobol dana di bank milik pemerintah hingga Rp 5,1 Miliar.
Kedua pelaku telah ditangkap petugas Kejati Banten di rumah kontrakan di wilayah Cinere, Tangerang pada Rabu 25 Oktober 2023.
Baca juga: Pantas Pasutri Tangerang Bisa Bobol Bank hingga Rp 5 M? Jabatan Istri Terkuak, Buat 41 Kartu Kredit
Modus Pelaku
Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, modus kedua pelaku dengan cara membuat kartu kredit prioritas di bank tersebut.
"Mereka menggunakan KTP atau identitas orang lain untuk menbuat kartu kredit tersebut," katanya.
Didik menjelaskan, dalam menjalankan aksinya pelaku memiliki peran yang berbeda. HS berperan sebagai pengumpul dan penyuplai KTP.
Sedangkan FRW yang menjabat PBO berperan untuk melayani dan membuat kartu kredit prioritas.
"Mereka mengisi uang 500 juta untuk mendapatkan kartu kredit prioritas. Setelah kartu jadi, diserahkan pada HS," ujarnya.
Menurut Didik, HS dan FRW kemudian menarik dana di dalam kartu kredit tersebut.
Setelah uang tertarik, keduanya kemudian membuat kartu lagi menggunakan KTP orang lain. Hal itu pelaku lakukan sejak tahun 2020-2021.
"Sampai 41 KTP atau identitas orang lain. Bahkan HS ini memiliki 10 identitas, fotonya dia, namun namanya berbeda," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021.
Baca juga: Tekan Pengangguran Lulusan SMA Lewat Program Double Track, Dindik Jatim Raih Penghargaan dari UNICEF
Ditahan Selama 20 Hari
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten menjebloskan FRW (38) dan HS (40) ke Rutan Kelas IIB Serang, Kamis (26/10/2023).
"Pelaku ditahan di rutan selama 20 hari ke depan," kata Asisten Pidus Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan, Kamis (26/10/2023)
Ricky mengatakan, pertimbangan Jaksa melakukan penahanan pada pelaku karena sering berpindah-pindah untuk bersembunyi.
Pertimbangan lain lanjut Ricky, para pelaku dikhawatirkan menghilangkan barang bukti kejahatan tersebut.
"Bahkan pihak bank juga tidak tahu keberadaan FRW ini," katanya.
Sederet Kendaraan Mewah Pasutri di Banten Hasil Bobol Dana Bank BUMN Rp 5,1 M
Berikut ini sederet kendaraan mewah milik pasangan suami-istri HS (40) dan FRW (38).
Pasangan suami-istri itu membobol dana Bank BUMN, BRI, senilai Rp 5,1 Miliar menggunakan modus kartu kredit.
Setelah membobol Bank BUMN itu, pasutri itu membelikan mobil mewah merek Mercy dan Honda CRV.
Selain itu, FRW juga membeli tas branded.
Hal itu diungkap oleh Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi.
"Kan kartu kredit, dibelanjakan sama dia (tersangka) untuk membeli tas, konsumsi pribadi. Tidak menutup kemungkinan dia beli tas branded terus dijual lagi. Karena kartu kredit kan ga bisa tunai, harus dibelanjakan," ujarnya.
Kini, sejumlah kendaraan mewah dan tas branded itu sudah disita.
Baca juga: Hasil Razia Gabungan 4 Kecamatan di Sampang, Satpol PP Sita 1300 Batang dari 24 Merek Rokok Ilegal
Pasutri Ditangkap
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten menangkap Pasangan Suami Istri (Pasutri) berinisial FRW dan HS.
Mereka ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan kartu kredit di BRI cabang BSD, Tangerang.
Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang ada di Cinere, Tangerang.
"Mereka ditangkap kemarin di tempat persembunyian," kata Didik, Kamis (26/10/2023).
Menurut Didik, dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun 2020-2021, saat FRW menjabat sebagai priority banking officer (PBO) di bank BRI tersebut.
Jabatan itu kemudian disalahgunakan FRW dan suaminya, HS, untuk membuat kartu kredit prioritas menggunakan KTP orang lain.
"Mereka membuka rekening dengan saldo Rp 500 juta kemudian mendapat kartu kredit prioritas, tapi bukan atas nama dia," katanya.
Setelah pelaku mendapat kartu kredit, lanjut Didik, pelaku mengambil saldo tersebut. Kemudian, para pelaku membuat rekening baru dengan KTP yang berbeda.
"Itu terus-terusan seperti itu, tidak satu kali membuat rekening prioritas. Saat kita tangkap itu ada 41 KTP atas nama orang lain," ujarnya.
Didik mengungkap, KTP tersebut disuplai oleh suaminya yang merupakan pekerja swasta.
"Akibat hal itu negara mengalami kerugian Rp 5,1 miliar," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com