Berita Madiun

Dirudapaksa Ayah Kandung, Paman dan Kakek, Gadis Madiun Sampai Tidur di Masjid, Mensos Risma Tegas

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan istri oleh suaminya sendiri

Menurutnya, tindak kejahatan itu dilakukan secara bergantian. Baik ayah kandung, paman, dan kakek, mereka tidak mengetahui satu sama lain.

"Selama ini korban tinggal serumah sama mereka, ketika kejadian kondisi rumah sepi. Karena tidak kuat, akhirnya korban kabur dari rumahnya di Desa Kertobanyon, Kecamatan Geger," paparnya.

Baca juga: Terkuak Kronologi Bupati Rudapaksa Pegawai Kafe hingga Nikahi dengan Mahar Rp 1 M, Istri Sah Disorot

Korban kabur dari rumah pada 6 Agustus dan ditemukan di sebuah masjid.

"Jadi kabur pindah dari masjid satu ke masjid lain. Pernah lapor ke Polres tapi tidak diproses karena minim saksi dan tidak membawa identitas," sambungnya.

Sedangkan nasib Ibu Kandung AP, Budi menyebut sudah bercerai dengan Ayah Kandung AP. Serta telah berkeluarga di Tulungagung.

"Ibu korban sejak melahirkan, sudah tidak mengurusi. Korban ini lulusan SMP dan tidak disekolahkan ke jenjang berikutnya sama keluarga kandung," pungkasnya.

Baca juga: Sosok dan Biodata Arawinda Kirana, Artis Cantik Dituduh Pelakor, Ungkap Fakta Jadi Korban Rudapaksa

Satreskrim Polres Madiun melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban AP, Kamis (26/10/2023).

Ibu korban, W (44) juga dihadirkan untuk dimintai keterangan awal di hari yang sama.

Hari ini kami masih pendalaman, dan penyelidikan mengenai kasus tersebut," ujar Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Magribi Agung Saputra, Jumat (27/10/2023).

Ia mengungkapkan, agendanya yakni pemeriksaan saksi saksi. Untuk pemeriksaan terduga terlapor, lanjut dia, bakal dilakukan setelah gelar perkara.

"Masih kami jadwalkan sambil menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi terkait," tandasnya.

Ilustrasi rudapaksa yang dilakukan ke gadis di Madiun (hoy.com/Colombiareports.com)

Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung, kakek, dan paman, terhadap gadis di bawah umur berinisial AP(17), Desa Kertobanyon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, sampai ke telinga Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Mantan Wali Kota Surabaya tersebut, mengaku sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat. Menurutnya, terduga pelaku masih ada hubungan keluarga dengan AP.

"Sesuai Undang Undang Perlindungan Anak, kalau orang terdekat yang seharusnya melindungi tapi malah menjadi pelaku, meskipun masih dalam penyelidikan, maka harus dihukum maksimal ditambah sepertiga," ujar Risma ketika ditemui di Kota Madiun, Jumat (27/10/2023).

Risma menuturkan, secara fisik kondisi AP masih sehat. Hanya saja, pihaknya akan mendalami psikisnya. Karena ada trauma yang dialami, khususnya ketika orang tuanya bercerai.

Halaman
123

Berita Terkini