Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah melansir dari Kompas.com, Sabtu (28/10/2023).
Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menyatakan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka telah membangkang terhadap keputusan partai dengan menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Sebab, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri selaku pemegang mandat partai, telah memutuskan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung PDIP.
"Ketika Mas Gibran kemudian keluar dari skema keputusan yang sudah diambil oleh Bu Megawati Soekarnoputri dan bahkan mencalonkan diri sebagai bakal cawapres di luar garis keputusan partai, maka secara konstitusi partai, secara aturan partai dia telah melakukan pembangkangan," kata Basarah.
Basarah menuturkan, di setiap organisasi ada aturan yang harus ditaati oleh para anggotanya, begitu pun di PDI Perjuangan.
Karena itu, Basarah menyebut Gibran, yang menyandang jabatan sebagai Wali Kota Solo, harus menaati aturan karena dia bagian dari elite partai.
"Ketika beliau menjadi elitenya PDIP, maka saya yakin Mas Gibran sudah membaca anggaran dasar partai, anggaran rumah tangga partai dan mekanisme-mekanisme partai lainnya dalam mengambil keputusan," kata Basarah.
Baca juga: Jan Ethes Hobi Main Bola Basket, Kemampuan Olah Bola Putra Gibran Rakabuming Tak Bisa Dianggap Remeh
Dalam konteks ini, PDIP memiliki aturan bahwa Megawati memiliki hak menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung, yakni Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Ketika Bu Mega sudah menggunakan kewenangan konstitusionalnya memutuskan capres dan cawapres, seluruh sela orde partai, seluruh tiga pilar partai termasuk Mas Gibran, wajib hukumnya mematuhi, untuk mendukung dan menyukseskan keputusan Ibu Megawati Soekarnoputri itu," kata Basarah.
Oleh karena itu, manuver Gibran yang menyeberang dan menjadi cawapres pendamping Prabowo dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap PDIP.
Basarah melanjutkan, keputusan Gibran menjadi cawapres Prabowo, otomatis menjadikan putra sulung Presiden Joko Widodo itu tak lagi menjadi bagian dari PDIP.
"Tanpa adanya surat resmi pemberhentian Mas Gibran dari DPP partai, maka sesungguhnya secara etika politik dari dalam hatinya dan dari penilaian publik, Mas Gibran sudah keluar dari PDI Perjuangan itu sendiri," ujar Basarah.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com