Berita Jember

Paman Bejat di Jember Lecehkan Keponakan saat Memasak, Berujung Hamil 6 Bulan

Penulis: Imam Nawawi
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi mengintrogasi pelaku pencabulan hingga hamil di Mapolsek Sumberbaru Jember.

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Unit Reskrim Polsek Sumberbaru Jember, mengamankan Mustofa, tersangka pencabulan terhadap anak.

Pria umur 24 tahun asal Kecamatan Sumberbaru ini, diduga kuat telah mencabuli gadis umur 17 tahun, hingga membuat korban sekarang hamil enam bulan.

Kapolsek Sumberbaru IPTU Agus Senja melalui Kanitreskrim AIPTU Susanto mengungkapkan, korban pelecehan seksual tersebut merupakan keponakan dari tersangka sendiri.

"Kejadian itu terjadi pada 26 April tahun 2023 sekitar jam 11.00 WIB yang mana saat itu korban sedang masak di dapur di rumahnya, lalu didatangi oleh tersangka," ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/11/2023).

Menurutnya, tersangka merayu dan mengajak korban untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri. Bahkan pelaku menjanjikan akan menikahi gadis tersebut, bila hamil dikemudian hari.

Baca juga: Gadis 15 Tahun di Jember Ditemukan di Kebun Tengah Lemas dan Linglung, Diduga Korban Pencabulan

"Tersangka mengajak korban bersetubuh dengan cara membujuk dan merayu, serta akan menikahi korban dan bertanggung jawab jika terjadi kehamilan," kata Susanto.

Kemudian, kata Susanto, tersangka menarik paksa tangan korban dan diseret ke dalam kamar untuk disetubuhi.

"Di dalam kamar pakaian korban dibuka, korban sempat menolak. Namun tersangka mengancam akan membunuh korban jika tidak mau bersetubuh," urainya.

Hal tersebut, kata dia, membuat korban ketakutan dan tidak kuasa melakukan perlawanan. Sehingga tersangka leluasa meluapkan nafsu birahi terhadap Anak Baru Gede (ABG) ini.

"Korban ketakutan dan diam ketika disetubuhi tersangka. Atas kejadian tersebut saat ini korban hamil enam bulan," paparnya.

Beberapa barang bukti yang telah diamankan oleh polisi, kata Susanto, satu buah sarung milik tersangka dan celana dalam warna putih milik korban."Dan kaos warna hitam,"paparnya.

Atas ulahnya itu, Susanto menegaskan tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1, 2 Junco pasal 76 D Junco Pasal 82 ayat Undang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal penjara selama 15 tahun," tuturnya.

Berita Terkini