Jaksa berpendapat, keterangan Mario dalam perkara ini sangat penting.
Oleh karenanya, jaksa meminta Mario tetap diperiksa sebagai saksi, tetapi tak disumpah.
“Andaipun nanti memberikan keterangan, kami mohon tidak disumpah, Yang Mulia. Karena menurut kami keterangan yang bersangkutan sangat penting untuk didengarkan di persidangan,” ucap jaksa.
Hakim juga menanyakan pendapat penasihat hukum Rafael.
Penasihat hukum mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan itu setuju Mario tetap memberikan keterangan tanpa disumpah.
“Pada dasarnya kami menyerahkan kepada saksi mengenai ini. Tapi kalau misalnya mengenai sumpah, meskipun tidak disumpah bisa didengar keterangannya, tetapi mungkin dipertimbangkan pendapatnya dari saksi pribadi,” ucap penasihat hukum Rafael.
Baca juga: Mario Dandy Keceplosan soal Sel Mewah, Hakim sampai Keheranan, Padahal Ayah David Tak Membahas
Mendengar pendapat ini, hakim meminta Mario tetap memberikan keterangan tanpa disumpah.
Mario pun setuju atas permintaan tersebut.
Meski tanpa sumpah, Mario diminta tetap memberikan keterangan dengan benar.
“Jadi saudara diharapkan memberikan keterangan tetapi tidak disumpah. Artinya, saudara tidak berat. Kalau tidak disumpah, ya ngomong apa adanya,” ujar hakim.
“Baik, Yang Mulia,” jawab Mario.
“Saudara bersedia memberikan keterangan tetapi tidak disumpah?” tanya hakim lagi.
“Bersedia, Yang Mulia,” kata Mario.
Baca juga: Selebrasi Aniaya David Memberatkan Vonis Mario Dandy, Penjara 12 Tahun, Terdakwa Menikmati
Adapun Rafael didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16.644.806.137 bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang belasan miliar rupiah itu diterima oleh Rafael dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.