Berita Viral

Terungkap Alasan Mario Dandy Tolak Bersaksi di Sidang Rafael Alun, Hakim Tegas: Ngomong Apa Adanya

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Dandy tolak bersaksi di sidang Rafael Alun Trisambodo

Keduanya mendirikan PT ARME pada tahun 2022 dengan menempatkan Ernie Mieke sebagai Komisaris Utama.

Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha di bidang jasa kecuali jasa dalam dalam bidang hukum dan pajak.

Namun, dalam operasionalya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut seorang konsultan pajak bernama Ujeng Arsatoko.

Sorotan juga diperlihatkan Mario Dandy karena menolak bersaksi di hadapan Majelis Hakim.

Mario Dandy Satrio berkeberatan untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

Baca juga: Selebrasi Aniaya David Memberatkan Vonis Mario Dandy, Penjara 12 Tahun, Terdakwa Menikmati

Hal itu Mario sampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam persidangan Senin (6/11/2023).

Membuka persidangan, mula-mula hakim membacakan identitas Mario.

Mario sendiri duduk di kursi saksi di hadapan majelis hakim, sedangkan ayahnya duduk di samping di kursi terdakwa.

Hakim lantas meminta Mario untuk disumpah sebelum memberikan keterangan.

Ketika itulah Mario menolak.

Baca juga: Mario Dandy Akan Bayar Restitusi Rp 100 M Pakai Aset Sendiri Meski Belum Kerja, Tidak Lewat Ayahnya

“Saudara menjadi saksi ya, ini kalau saksi disumpah dulu jadi saksi, Mario Dandy,” kata Hakim.

“Izin, Yang Mulia, saya keberatan untuk memberikan keterangan pada hari ini,” ucap Mario.

Hakim sempat menanyakan ulang ucapan Mario.

Terdakwa kasus penganiayaan itu pun menegaskan bahwa dirinya berkeberatan memberikan kesaksian.

Mendengar jawaban Mario, hakim meminta pendapat jaksa penuntut umum (JPU).

Halaman
1234

Berita Terkini