TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini sosok Anwar Usman yang diberhentikan dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Jokowi.
Berdasarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023), Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atau uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Sosok Anwar Usman pun langsung menjadi perbincangan publik.
Baca juga: Anwar Usman Dipecat Sebagai Ketua MK, Imbas Ipar Jokowi Lakukan Pelanggaran Berat
Lalu, bagaimanakah sosoknya?
Sosok Anwar Usman
Anwar Usman lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat pada 31 Desember 1956.
Dilansir dari laman resmi MK, Anwar Usman Anwar menghabiskan masa kecil di kampung halamannya di Bima. Selama enam tahun, 1969-1975, dia menempuh pendidikan di Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) di kota tersebut.
Ia lantas melanjutkan studi S1 di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta (UNJ) dan lulus pada 1984.
Gelar S2 Anwar raih dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM Jakarta tahun 2001. Sedangkan gelar S3 ia dapatkan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 2010.
Rekam jejak karir
Anwar Usman sempat mengenyam pendidikan di sekolah guru agama.
Ia mengawali kariernya sebagai guru honorer.
Adapun kariernya di bidang hukum mulai pada tahun 1984 saat dirinya telah menyandang gelar Sarjana Hukum.