Sosok Suhartoyo, Ketua MK yang Baru Usai Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan, ini Jejak Karirnya

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suhartoyo didapuk menjadi Ketua MK yang baru, isi posisi usai Anwar Usman diberhentikan dari jabatan

Namun, ia tidak pernah menyidangkan perkara Sudjiono Timan sejak perkara itu di tingkat pertama tahun 2002 sampai perkara PK.

Suhartoyo menduga KY salah mengidentifikasi orang karena nama hakim yang menyidangkan perkara Sudjiono mirip dengan nama Suhartoyo.

Begitu pula dengan isu yang menyebut selama kasus tersebut disidangkan, Suhartoyo telah melakukan perjalanan ke Singapura sebanyak 18 kali.

Ia membantah isu tersebut dan menyebut Dewan Etik Mahkamah Agung (MA) sudah memeriksa paspornya dan hanya satu kali terbang ke Singapura.

Dalam sidang gugatan perkara 90/PUU-XXI/2023, Suhartoyo menjadi salah satu dari empat hakim MK yang berbeda pendapat terkait putusan itu.

Dalam putusan MK tersebut, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) asal berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Selain Suhartoyo, mereka yang tidak setuju atau berbeda pendapat (dissenting opinion) Saldi Isra, Wahiduddin Adams, dan Arief Hidayat.

Dari kiri ke kanan: Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat. Adapun sosok empat hakim MK ini menolak untuk mengabulkan perkara yang digadang-gadang merupakan "karpet merah" bagi putra sulung Jokowi, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai cawapres di Pilpres 2024. (Kolase Tribunnews.com/mkri.go.id)

Jadi Ketua MK

Kini, Suhartoyo menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman.

Keputusan Suhartoyo menjadi Ketua MK berdasarkan musyawarah dan mufakat para hakim konstitusi, sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2023. 

Rapat Pleno Hakim dilakukan secara tertutup di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023) mulai pukul 09.00 WIB. 

Wakil Ketua MK, Saldi Isra memimpin langsung rapat yang dihadiri lengkap para hakim konstitusi.

"Yang jadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Sementara saya tetap jadi wakil ketua," kata hakim konstitusi Saldi Isra, Kamis (9/11/2023) dikutip dari Breaking News KompasTV. 

Harta Kekayaan Suhartoyo

Dalam LHKPN, Suhartoyo tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 14,7 miliar dan tidak ada utang sepeser pun.

Halaman
123

Berita Terkini