Berita Madura

Asyik Buat Layangan di Mushola, Pria Bangkalan Dicokok Polisi Karena Narkoba

Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kokoh Hari membeber tujuh poket sabu seberat total 2,89 gram di hadapan tersangka SY (40), warga Desa Pendabah, Kecamatan Kamal, Minggu (12/11/2023)

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Belum genap dua tahun menghirup udara segar, pria berinisial SY (40), kembali dijebloskan ke balik jeruji atas perkara serupa, yakni berjualan narkoba jenis sabu.

Warga Desa Pendabah, Kecamatan Kamal itu dibekuk anggota Satnarkoba Polres Bangkalan saat membuat layangan di mushola pribadi rumahnya.

Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kokoh Hari mengungkapkan, tersangka SY tidak menyadari bahwa dalam beberapa hari terakhir sejumlah personelnya lalu lalang di sekitar rumahnya untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.

“Kebetulan tersangka ini jaringan lapas, keluar dua tahun yang lalu. Kenal dengan pria berinisial F di dalam lapas, saat ini (F) menjadi buronan kami,” ungkap Kokoh, Minggu (12/11/2023).

DPO F diakui tersangka SY di hadapan penyidik sebagai pemasok sabu seberat 2,89 gram.

Baca juga: Penyeledikan Kasus Pria Bangkalan yang Terluka Pegang Celurit Jadi Korban, Dibacok saat Naik Motor

Dalam penggeledahan yang disaksikan tokoh masyarakat dan tokoh agama, sabu itu ditemukan polisi di balik dinding kamar mandi.

“Sabu seberat 2,89 gram itu dikemas dalam 7 kantong plastik klip siap edar. Kami juga menyita sebuah alat hisap sabu berupa bong lengkap dengan sedotan, sebuah pipet kaca dengan berat kotor 4,09 gram, dompet kecil, dan kotak kecil penyimpanan sabu,” jelas Kokoh.   

SY dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Berita Terkini