Berita Viral

Mbah Ade Culik Siswi 15 Tahun dan Nikahi Tanpa Izin Ortu, Berawal dari Tukar Nomor, Camat Terlibat?

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI: Mbah Ade Culik Siswi 15 Tahun dan Nikahi Tanpa Izin Ortu, Berawal dari Tukar Nomor, Camat Terlibat?

Tidak hanya di rumah, kakek tersebut juga melakukan tindakan tak bermoral itu setiap menjemput cucunya pulang sekolah.

"Korban tidak diancam, tapi disuruh diam dan diberi uang Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu," ungkapnya.

Saat ini kasus asusila tersebutĀ  tengah berproses.

Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E subsider 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 KUHP.

"Ancaman 15 tahun penjara," sebutnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya diĀ Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini