Tidak hanya di rumah, kakek tersebut juga melakukan tindakan tak bermoral itu setiap menjemput cucunya pulang sekolah.
"Korban tidak diancam, tapi disuruh diam dan diberi uang Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu," ungkapnya.
Saat ini kasus asusila tersebutĀ tengah berproses.
Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E subsider 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 KUHP.
"Ancaman 15 tahun penjara," sebutnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya diĀ Googlenews TribunJatim.com