TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Polres Madiun akhirnya menetapkan tersangka pencabulan gadis dibawah umur inisial AP (17), asal Desa Kertobanyon, Kecamatan Geger, yang dilaporkan pada 9 November.
Dari terduga pelaku yang dilaporkan oleh korban, mulai Ayah Kandung, Kakek, dan Paman, penyidik menyimpulkan bahwa Paman AP inisial NI (39), adalah tersangka tunggal kasus tersebut.
Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo mengatakan, NI telah berbuat tidak senonoh kepada AP terhitung sejak 2021 sampai dengan Agustus 2023.
Dirinya juga menambahkan, pelaku tersebut nekat mencabuli AP, karena sebelumnya korban pernah dicabuli oleh seorang tersangka lain.
"Tersangka lain itu sebelumnya sudah ditangkap dan divonis 8 tahun pada periode 2021, serta kebetulan ditangani oleh Polres Madiun juga," ujar AKBP Anton, dalam press release, Mapolres Madiun, Senin (13/11/2023).
Baca juga: Polres Madiun Periksa 13 Saksi Kasus Dugaan Pencabulan Gadis, Termasuk Ayah Kakek dan Paman
AKBP Anton menerangkan, AP dicabuli oleh NI sebanyak 1 sampai 2 kali dalam seminggu, atau terhitung 60 hingga 80 kali. Modusnya adalah dengan melakukan bujuk rayu dari tersangka.
"Korban terpedaya sehingga mau menuruti kemauan tersangka. Sebelum dicabuli, tersangka mengajak korban menonton video porno bersama sama," terangnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa smartphone dan beberapa pakaian. Pelaku diduga melakukan tindak pidana melanggar pasal 81 82, Undang Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tandas AKBP Anton.