TRIBUNJATIM.COM - Seorang ibu syok mendengar curhat anaknya terkait nasib anaknya yang lain.
Ibu syok dengar curhat adik soal kakaknya yang kerap kali berinteraksi dengan seseorang.
Orang tersebut adalah pemulung berusia 81 tahun yang menjadi tetangga korban.
Setelah mengetahui kebejatan yang dilakukan pelaku, ibu korban langsung melaporkan ke polisi.
Kini, lansia cabul itu telah diamankan oleh petugas terkait dengan dugaan pencabulan yang dilakukan diiming-imingi dengan uang jajan.
Seorang lansia berinisal FW (81) tega mencabuli anak dibawah umur, KC (16) di kediamanya, Jalan Manggarai Utara II, Tebet, Jakarta Selatan.
Sebelum melakukan aksi bejatnya, FW kerap memberikan uang kepada FC dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu.
Hal itu ternyata dijadikan kesempatan oleh FW untuk mencabuli hingga menyetubuhi KC.
"Karena seringnya memberikan uang tersebut kepada si korban, kesempatan itulah dipakai oleh tersangka untuk mulai melancarkan aksi bejatnya dengan melakukan awalnya adalah mencabuli korban," ungkap Yossi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023), seperti dikutip Tribun Jatim dari Wartakotalive.com
FW yang diketahui berprofesi sebagai pemulung itu, terus memberikan uang kepada KC, hingga berhasil menyetubuhinya.
Baca juga: Guru SD Cabul Trenggalek Divonis 6 Tahun, Terkuak Kondisi Korban, Ada yang Alami Gangguan Emosional
"Karena merasa aman, sehingga tersangka kemudian melakukan aksi persetubuhan terhadap korban di rumahnya, yakni dengan cara membawa korban, yang memang tinggalnya berdekatan atau tetangga," kata Yossi.
"Korban pun sering datang ke rumah tersangka, di situlah tersangka kemudian melakukan aksi bejatnya untuk menyetubuhi korban," tambahnya.
Atas aksi bejatnya, kini FW telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Yossi menuturkan, FW ditangkap tak lama setelah ibu korban berinisial E, membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Terhadap tersangka kami kenakan persangkaan pasal 76D tentang persetubuhan terhadap anak dan 76E tentang pencabulan terhadap anak Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata dia.
Sementara itu, aksi bejat FW, terungkap usai korban, KC curhat ke sang adik.
Diketahui, aksi pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan FW sudah terjadi lebih dari 10 kali.
Pencabulan itu, kerap dilakukan FW di kediamannya, Jalan Manggarai Utara II, Tebet, Jakarta Selatan.
"Aksi ini sudah dilakukan berkali-kali. Korban sendiri menjelaskan pada saat pemeriksaan telah dicabuli atau telah disetubuhi oleh tersangka lebih dari 10 kali," kata Kompol Henrikus Yossi
Baca juga: Alasan Korban Pencabulan Paman di Madiun Laporkan Ayah dan Kakek, Polisi Sebut Sakit Hati: Dimarahi
Yossi menuturkan, korban telah disetubuhi pelaku sejak 2022. Pencabulan itu diperkirakan berlangsung selama tujuh bulan.
"Jadi menurut keterangan dari korban, aksi bejat yang dilakukan oleh tersangka ini sudah dilakukan sejak akhir 2022 hingga pertengahan tahun 2023," katanya.
Yossi mengaku, aksi pencabulan itu terungkap setelah korban merasa tak tahan dengan aksi bejat pelaku.
Alhasil, korban menceritakan persetubuhan itu ke adiknya.
Sang adik pun menceritakan apa yang dialami kakaknya, kepada orangtuanya.
Baca juga: Permintaan Terdakwa Pencabulan Santriwati di Jember, Beber 60 Lembar Pleidoi ke Hakim: Tak Terbukti
Mendengar hal tersebut, orangtua korban marah, dan melaporkan pencabulan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2215/VII/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tanggal 23 Juli 2023.
"Jadi awal mulanya antara korban ini sempat bercakap-cakap dengan adiknya, adik korban. Kemudian adik korban memberikan informasi ini kepada orangtuanya, kepada ibunya. Setelah mendapatkan informasi tersebut, si ibu kemudian mengonfirmasi kebenaran itu kepada korban," jelas Yossi.
"Nah, saat itulah korban kemudian menceritakan secara detail kepada orangtuanya perihal peristiwa yang telah ia alami," sambungnya.
Belakangan juga viral kasus di Madiun seorang anak gadis yang dikabarkan dicabuli oleh paman, ayah dan kakeknya sendiri.
Terungkap akhirnya fakta sebenarnya di balik kejadian tersebut.
Rupanya, korban tidaklah dicabuli oleh kakek serta ayahnya.
Pelaku hanyalah sang paman.
Korban pencabulan gadis di bawah umur inisial AP (17), asal Desa Kertobanyon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, ternyata menaruh sakit hati kepada ayah kandung dan kakeknya.
Perasaan itu dilampiaskan dengan mencatut nama mereka, sebagai terduga pelaku kasus pencabulan. Hingga pada akhirnya, Polres Madiun telah memutuskan Paman AP inisial NI (39), sebagai tersangka tunggal.
Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo mengungkapkan, alasan korban melaporkan kakek dan ayah kandungnya, karena sering dimarahi dan sering dilarang dalam berbagai aktivitas.
"Karena ada motif lain, korban ingin bebas tinggal sendiri di rumah, makanya melaporkan ayah dan kakeknya," ungkap AKBP Anton, dalam press release, Mapolres Madiun, Senin (13/11/2023).
Baca juga: Akhirnya Polisi Tetapkan Paman di Madiun yang Cabuli Gadis Keponakan Sendiri, 1-2 Kali Sepekan
Dari laporan tersebut, lanjut Kapolres, pihaknya terus melakukan pendalaman psikologi korban maupun keterangan beberapa saksi.
Termasuk saksi ahli terkait.
Tidak mudah bagi polisi dalam menangani perkara ini.
Sebab, AP harus diperiksa sebanyak 5 kali lantaran keterangannya selalu berubah ubah.
Sehingga, korban akhirnya didampingi psikolog.
"Berdasarkan penilaian saksi ahli dari psikolog, korban juga tidak memiliki kesadaran yang sempurna, suka bercerita bohong, suka membayangkan hal hal yang tidak terjadi," bebernya.
"Dengan pemeriksaan yang didampingi psikiater dan perlindungan anak, lalu kami sinkronkan dengan keterangan saksi, kami tetapkan saudara NI sebagai pelaku tunggal pencabulan AR, dikuatkan pengakuan pelaku sendiri maupun korban," sambung AKBP Anton.
Baca juga: Pria Kelaparan di Situbondo Viral Makan bareng Anjing, Sikap Makan Disorot, Jalan Kaki dari Madiun?
Polisi masih terus mendalami kasus tersebut.
Mengingat, setelah dilaksanakan serangkaian Tes IQ, hasilnya kondisi korban labil dan gampang dipengaruhi,
"Sekarang korban kondisi stabil masih dirawat sama kemensos. Jadi yang disampaikan korban tidak semuanya benar dan diakui sendiri oleh korban,"jelasnya.
"Kakek dan ayah korban, masih kami dalami dan sampai sekarang belum ditemukan alat bukti apapun untuk kedua terduga pelaku. Bahkan, juga sudah dikuatkan dengan keterangan saksi, maupun keterangan dari beberapa ahli terkait," tutup Kapolres. (Febrianto Ramadani/TribunJatim.com)
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com