Usai mengambil data dari kepala desa itu, barulah mereka izinkan untuk pulang.
Kabar penggrebekan Pak Kades selingkuh itu tersebar luas di masyarakat umum Sinjai.
Mantan Kades lain malah kelakuannya lebih ekstrem.
Suriwan (55) seorang mantan Kepala Desa (Kades) Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo Kota, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur ditangkap polisi usai pelariannya selama ini.
Diketahui, mantan kades itu diduga telah menyelewengkan uang dana desa senilai Rp 671 juta.
Namun saat hendak dimintai keterangan beberapa waktu lalu, mantan Kades ini justru kabur, hingga akhirya kini telah ditangkap.
Hingga kini, uang ratusan juta Rupiah itu masih belum dikembalikan kepada negara.
"Hasil penyelidikannya tersangka memanipulasi program, setelah ditelurusi hasil pembangunannya tidak ada alias fiktif," ucap Kasat Reskrim Polres Situbondo Momon Suwito Senin (6/11/2023).
Baca juga: Sempat Sembunyi di Jember, Mantan Kades Korupsi DD Rp 600 Juta Diciduk Polisi Situbondo di Rumah
Di sisi lain tersangka juga sering sulit ditemui.
Suriwan tercatat sempat kabur ke Pulau Bali, Pulau Madura, Kabupaten Sumenep dan terakhir ditangkap di kos-kosan Kabupaten Jember.
Momon juga menyatakan tersangka secara terbukti menyelewengkan uang dana desa anggaran 2020 untuk kepentingan pribadi.
Banyak proyek fiktif yang tidak jelas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Uang yang diselewengkan sebesar Rp 671 juta untuk dibuat senang-senang dan dibuat kepentingan pribadi, tersangka juga diketahui banyak istri," katanya.
Dalam proses penyidikan, barang bukti kejahatannya sudah lengkap atau P21 di Kejaksaan Negeri Situbondo.
Pihak kepolisian sudah melimpahkan kasus tersebut, namun sampai hari penangkapan tersangka tidak bisa dihubungi dan akhirnya ditangkap di Jember.