Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kasat Reskrim AKP Momon, membenarkan penangkapan mantan Kepala Desa Kotakan itu.
Baca juga: Nasib Nahas Petugas Listrik saat Perbaiki PJU Mati di Situbondo, Tewas Tergantung di Atas Tiang PJU
Menurut mantan penyidik di Polda Jatim ini menjekaskan, kasus ini sebenarnya kasus lama terkait dana desa tahun 2020 dengan potensi kerugian negara mencapai sebesar Rp 600 juta lebih.
"Tersangka S (Suriwan, Red) ini berkasnya sudah P 21, namun yang bersangkutan (Suriwan, Red) tidak ada di rumahnya. Sehingga dilakukan pencarian," ujarnya.
Dikatakan, pihaknya telah melakukan pengejaran terhadap tersangka ini sudah hampir tiga minggu, namun baru berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya hari ini di Kabupaten Jember.
"Tersangka ini sempat kabur ke Bali, Madura dan terakhir tertangkap di Jember," kata AKP Momon.
Akibat perbuatanya, lanjurnya, pihaknya mensangkatan tersangka dengan Undang undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang undang nomorn32 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
"Tersangka dapat diancam hukuman selama 20 tahun penjara," pungkasnya.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya diĀ Googlenews TribunJatim.com