Pilpres 2024

Hasil Pilpres di Indonesia Tahun ke Tahun, Genap Selalu Menang? Ini Nomor Urut Capres-Cawapres 2024

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nomor urut capres-cawapres untuk Pilpres 2024 ini telah diumumkan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023).

Pada edisi Pilpres 2009, ada tiga kandidat capres-cawapres yang berkontestasi, yaitu Megawati-Prabowo (nomor urut 1), SBY-Boediono (nomor urut 2), dan JK-Wiranto (nomor urut 3).

Pasangan SBY-Boediono pun menjadi pemenang dalam edisi kali ini tanpa perlu adanya putaran kedua.

Hal tersebut lantaran SBY-Boediono meraih suara signifikan dibandingkan dengan dua pasangan lainnya.

Saat itu, SBY-Boediono meraup suara 73.874.562 atau 60,8 persen, jauh meninggalkan lawannya, yaitu Megawati-Prabowo yang meraih 32.548.105 suara atau 26,79 persen, dan JK-Wiranto dengan raihan 15.081.814 atau 12,41 persen suara.

Setelah pengumuman itu, kubu Megawati-Prabowo dan JK-Wiranto sempat mengajukan gugatan atas hasil Pilpres 2009 tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi berakhir ditolak.

Baca juga: 3 Pasangan Capres-Cawapres Siap Adu Gagasan: Prabowo Vs Ganjar Vs Anies, Ini Hasil Survei 4 Lembaga

Baca juga: Jawaban Ganjar, Prabowo dan Anies Cuma Capres Saja Diundang Jokowi Tanpa Cawapres, Singgung Meja

Pilpres 2014: Jokowi-JK Menang dengan Nomor Urut 2

Tradisi pemenang pilpres dengan nomor urut genap kembali berlanjut ketika Jokowi-JK maju pada Pilpres 2014.

Saat itu, mereka merupakan kandidat dengan nomor urut 2, sedangkan lawannya, yaitu Prabowo Subianto-Hatta Radjasa, adalah kandidat dengan nomor urut 1.

Adapun total suara sah pada Pilpres 2014 adalah 133.574.277 suara.

Dalam pengumuman yang disampaikan KPU pada 22 Juli 2014, Jokowi-JK dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2014.

Mereka meraih 70.997.851 suara atau 53,15 persen, sedangkan Prabowo-Hatta meraih 62.576.444 atau 46,85 persen suara.

Senada dengan Pilpres 2009, pasangan yang kalah pun sempat mengajukan gugatan Permohonan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden kepada MK oleh kubu Prabowo-Hatta.

Namun, MK menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh kubu Prabowo-Hatta lewat amar putusan setebal 4.390 halaman pada 21 Agustus 2014.

"Mengadili, menyatakan dalam pokok permohonan: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK saat itu, Hamdan Zoelva dikutip dari Kompas.com.

Presiden Joko Widodo (YouTube Sekretariat Presiden)

Pilpres 2019: Prabowo-Sandiaga Kalah dengan Nomor Urut 2

Halaman
1234

Berita Terkini