Pada edisi Pilpres 2019, pasangan dengan nomor urut genap justru kalah.
Tradisi tersebut pun terpatahkan lewat pasangan Prabowo dan Sandiaga Uno yang kala itu memperoleh nomor urut 2, sementara lawannya, yaitu Jokowi-Ma'ruf Amin mendapatkan nomor urut 1.
Kala itu, Prabowo-Sandiaga kalah dengan meraih 68.359.086 suara atau 44,68 persen.
Sementara itu, Jokowi-Ma'ruf dinyatakan sebagai pemenang lantaran unggul dengan raihan 84.654.894 suara atau 55,32 persen.
Karen tidak terima, kubu Prabowo-Sandiaga pun mengajukan gugatan PHPU kepada MK.
Namun, seluruh gugatan kubu Prabowo-Sandiaga pun ditolak MK yang saat itu masih diketuai oleh Anwar Usman lewat sidang putusan yang digelar pada 27 Juni 2019, dikutip dari Kompas.com.
Bahkan, putusan penolakan itu disepakati oleh sembilan hakim MK tanpa ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
Empat bulan berselang, Jokowi-Ma'ruf pun dilantik menjadi presiden dan wakil presiden periode 2019—2024 pada 20 Oktober 2019.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com
Berita tentang Pilpres 2024 lainnya