Berita Viral

Kebohongan Penjaga Warung Puncak Getok Pembeli Teh Manis Rp 45 Ribu, Ketua Paguyuban: Nongkrong Lama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kebohongan penjaga warung Puncak yang jual teh manis Rp 45 ribu.

Diketahui, ternyata para pedagang telah menandatangani kesepakatan soal harga.

Sementara harga tersebut lebih mahal dari ketentuan yang telah disepakati pedagang Puncak Bogor.

Aturan ini dibuat oleh Perhimpunan Para Pedagang Puncak per tanggal 4 Oktober 2000.

Dalam aturan tertera beberapa poin:

- Menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan di lingkungan masing-masing.

- Dilarang membunyikan atau menyetel musik terlalu keras sehingga menggangu lingkungan sekitar.

- Pedagang diwajibkan menjaga norma-norma agama dan asusila.

- Pedagang diwajibkan mempunya SKU (Surat Keterangan Usaha) yang dikeluarkan Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua.

Dalam kesepakatan antar pedagang makanan dan minuman di Puncak Bogor tidak dituliskan bahwa ada biaya tambahan saat pembeli terlalu lama berada di warung.  

Berikut ini poin lengkapnya:

- Kami akan menjaga perilaku selaku bagian dari pelaku usaha di kawasan wisata Puncak demi mewujudkan kondisi yang aman.

- Menyetujui harga jual makanan-minuman atau daftar menu yang ada pada warung kami.

- Daftar harga makanan dan minuman yang dijual wajib tercantum, mudah dilihat dan dibaca calon pembeli

- Menjaga sopan santun dan memperhatikan tata krama dalam menyampaikan ketentuan lain.

- Siap berpartisipasi dan membantu program pemerintah.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkini