Pejabat Imigrasi Bali Jadi Tersangka Pungli, Kantongi Sampai Rp 200 Juta Perbulan: Dapat Setoran

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bandara Ngurah Rai Bali - Pejabat Imigrasi Bali jadi tersangka pungli, kantongi uang capai Rp 200 juta

TRIBUNJATIM.COM - Pejabat Imigrasi Bali menjadi tersangka kasus dugaan pungli ternyata kantongi Rp 200 juta perbulan.

Terkuak sederet fakta mengenai kasus dugaan pungli tersebut.

Diketahui, HS yang merupakan Pejabat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai berinisial itu menjadi tersangka terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli).

HS ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Bali pada Selasa (14/11/2023) pukul 22.00 Wita.

Baca juga: Tertahan di Imigrasi Amerika Gegara Bawa Uang Banyak, Raffi Ahmad Ngaku Bos: Aku Bagikan ke Mereka

HS diringkus karena diduga melakukan pungli pada layanan prioritas fast track di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Penetapan HS sebagai tersangka dimuat dalam surat bernomor 1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tertanggal 15 November 2023.

Status tersebut ditetapkan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bali mendapatkan alat bukti, seperti keterangan para saksi, barang bukti, alat bukti surat, dan alat bukti petunjuk.

Selain HS, kejati Bali juga mengamankan empat orang lainnya yang masih berstatus sebagai saksi.

"Saudara HS sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji," ujar Asisten Tindak pidana Khusus Kejati Bali Dedy Kurniawan dikutip dari Antara, Kamis (16/11/2023).

Berikut fakta pejabat Imigrasi Bali yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pungli:

1. Kantongi Rp 100-Rp 200 juta per bulan

Dedy mengatakan bahwa lima orang yang diamankan adalah petugas Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Kelimanya diringkus usai diduga melakukan pungli dengan memanfaatkan jalur fast track di terminal internasional bandara.

Adapun, fast track adalah layanan prioritas guna mempermudah pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar wilayah Indonesia.

Fast track bisa digunakan oleh pekerja migran Indonesia, lanjut usia, ibu dengan bayi, termasuk ibu hamil.

Halaman
123

Berita Terkini