Dedy menyampaikan, lima orang yang ditangkap sempat dibawa ke Kejati Bali untuk dimintai keterangan.
Dari praktik pungli di bandara, nominal pungutan bisa mencapai Rp 100-Rp 200 juta setiap bulannya.
"Berdasarkan hasil pengecekan langsung tersebut diperoleh fakta benar ada terjadinya praktik (pungli) tersebut dengan nominal pungutan mencapai Rp 100 juta-Rp 200 juta per bulan," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/11/2023).
Baca juga: Bu Guru SD Kaget Ajukan Cuti Melahirkan Malah Diminta Uang Rp250 Ribu, Disdik Akan Cari Oknum Pungli
2. Terima aduan dari masyarakat
Kasus pungli layanan fast track di Bandara I Gusti Ngurah Rai ini diungkap Kejati Bali usai menerima laporan dari masyarakat.
Dilansir dari Kompas TV, Kamis, pelaku diduga meminta pungutan sebesar Rp 100.000 hingga Rp 250.000 bagi yang menggunakan jalur khusus.
Ketika melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Kejati Bali tidak hanya mengamankan lima orang, namun juga menyita uang diduga hasil penyalahgunaan senilai Rp 100 juta.
HS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung selama 20 hari ke depan.
3. Minta pungli secara cash
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengutarakan bahwa pungli pada fast track dijual kepada wisatawan asing senilai Rp 250.000.
Pelaku meminta pungutan melalui pembayaran secara cash atau tunai.
Meski begitu, Kejati Bali juga mendalami adanya pungli yang dilakukan melalui transfer atau QRIS.
"Dari keterangan saksi ada yang menyerahkan Rp 200.000, Rp 250.000, Rp 100.000. Jadi tidak pasti, rata-rata," ujar Putu dikutip dari Kompas.com, Kamis.
"Sementara yang kami dapatkan kemarin itu cash. Apakah ada pembayaran melalui transfer atau yang lain nanti kami akan kembangkan seperti apa," tambahnya.
4. HS terima uang pungli dari staf
Lebih lanjut, Putu menjelaskan bahwa HS menerima uang hasil pungli dari empat staf yang kini sudah diamankan oleh Kejati Bali.