Berita Viral

Nasib Rentenir Tagih Utang Wanita Sukabumi, Dicekik Pengutang, Jasad Dibuang Anak 13 Tahun ke Sungai

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Jasad. Pilu dialami seorang wanita berinisial RS (37) saat menagih utang. Ia tewas dihabisi ibu muda di Sukabumi yang merupakan pengutang.

Melihat kondisi korban yang tidak berdaya, PS mengambil batang besi di belakang rumahnya dan dipukulkan ke kepala korban hingga tewas.

Setelah korban meninggal dunia, tersangka membungkus jasad RS dengan kain seprei.

Ibu beranak tiga yang bingung dengan keberadaan jasad korban, kemudian memanggil anaknya yang paling besar untuk membantu membuang jasad korban.

Besoknya, pada Selasa (14/11/2023), anak korban kemudian menyewa mobil bak terbuka untuk membawa jasad korban dan membuangnya ke aliran Sungai Cipelang yang tidak jauh dari rumah PS.

"Keterangan pelaku, setelah korban sekarat, dimasukkan ke kamar dan pintu ditutup. Hari Selasa, digulung kasur dan seprei dan minta bantuan anaknya untuk mengangkat kasur tersebut dan dibuang ke sungai," ujar Ari di Mapolres Sukabumi Kota, Minggu (19/11/2023), dikutip dari Tribun Medan.

Baca juga: Kelakuan Pemuda Aceh Bacok Pedagang Kios Gegara Utang Rokok, Ngamuk Ditangkap, Lempar Batu ke Polisi

Sementara, anak PS masih berstatus sebagai saksi.

Menurut Ari, anak itu tak tahu disuruh ibunya untuk membuang jasad korban.

"Anak belum jadi tersangka, kita masih menetapkan tersangka yaitu pelaku utama saudari PS. Kalau ABH (anak berhadapan hukum) itu masih didalami karena dia tidak mengetahui yang dibuang itu apa," katanya.

Terungkap Ari mengatakan, kasus ini terungkap setelah ada warga yang melaporkan kehilangan anggota keluarganya ke Polres Sukabumi Kota.

Polisi juga mendapat informasi penemuan jenazah seorang wanita di Sungai Cipelang.

Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengembangkan kasus ini dan menemukan informasi yang mengarah ke tersangka.

Polisi kemudian menangkap PS di rumahnya yang berada di Jalan Liosanta, Sukabumi.

"Motif tersangka membunuh korban karena masalah utang piutang, di mana PS memiliki utang sebanyak Rp 3,5 juta kepada korban. Kemudian diduga ada perkataan korban yang membuat tersinggung tersangka sehingga terjadi perkelahian yang berujung kepada pembunuhan," tambahnya.

PS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara sampai hukuman mati.

Pelaku juga dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini