Berita Jatim

Tetapkan UMP Jatim 2024 Naik 6,13 Persen, Khofifah : Hitungan Berdasar Variable Pertumbuhan Ekonomi

Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2024 naik sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp 125.000.

Di akhir, Gubernur Khofifah juga meminta kepada perusahaan dan para pengusaha untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan kenaikan UMP Tahun 2024. Bagi perusahaan yang merasa mengalami kesulitan dan tidak mampu, bisa mengajukan usulan penangguhan.

"Semoga pemulihan ekonomi yang terus tumbuh ini memberi dampak baik bagi dunia usaha, dunia industri yang muaranya akan memberikan kesejahteraan bagi pekerja," tutupnya. (*).

Berita Terkini