Berita Bojonegoro

Bocoran UMK Bojonegoro 2024, Besaran Nominal Tuntas, Disnakertrans: Tunggu Persetujuan Pj Bupati

Penulis: Yusab Alfa Ziqin
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para buruh industri rokok di MPS Kapas Bojonegoro. Penerima upah sesuai UMK

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Nominal usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro 2024 sudah klir. Namun, belum bisa disampaikan ke Pemprov Jawa Timur (Jatim).

Usulan UMK Bojonegoro 2024  saat ini masih berproses di bidang administrasi. Menunggu persetujuan dari Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto.

Hal itu diutarakan Slamet selaku Kepala Bidang Tenaga  Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bojonegoro.

Terkait berapa nominal UMK Bojonegoro 2024 yang bakal diusulkan Pemkab Bojonegoro ke Pemprov Jatim, Slamet belum membeberkan.

Baca juga: Sidang Tuntutan 3 Warga Bojonegoro Terjerat Kasus Minerba Perusahaan Tambang, JPU Tuntut 5 Bulan Bui

"Yang jelas, nominal UMK Bojonegoro 2024 kami usulkan lebih tinggi daripada nominal UMK Bojonegoro 2023," ujarnya kepada Tribunjatim.com, Rabu (22/11/2023).

Kapan kiranya usulan UMK Bojonegoro 2024 itu dikirimkan ke Pemprov Jatim, Slamet mengatakan, akan segera dikirimkan begitu seluruh proses rampung.

Untuk diketahui, nominal UMK Bojonegoro 2023 besarnya Rp 2.279.568. Namun, belum semua perusahaan di Kabupaten Bojonegoro memberi upah karyawannya, sesuai UMK tersebut.

Baca juga: Warga Desa Margoagung Bojonegoro Lengserkan Sekdes dari Jabatannya, Sebab Diduga Selingkuh

Untuk Upah Minimal Provinisi (UMP) Jatim 2024 sendiri, sudah ditetapkan Pemprov Jatim pada Senin (20/11/2023) lalu. Nominalnya Rp 2.165.244,30.

Berita Terkini