Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Nominal usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro 2024 sudah klir. Namun, belum bisa disampaikan ke Pemprov Jawa Timur (Jatim).
Usulan UMK Bojonegoro 2024 saat ini masih berproses di bidang administrasi. Menunggu persetujuan dari Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto.
Hal itu diutarakan Slamet selaku Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bojonegoro.
Terkait berapa nominal UMK Bojoengoro 2024 yang bakal diusulkan Pemkab Bojonegoro ke Pemprov Jatim, Slamet belum membeberkan.
"Yang jelas, nominal UMK Bojonegoro 2024 kami usulkan lebih tinggi daripada nominal UMK Bojonegoro 2023," ujarnya kepada Tribunjatim.com, Rabu (22/11/2023).
Baca juga: UMP Jatim 2024 Resmi Ditetapkan, Naik Dibanding Tahun Lalu, Segini Besarannya
Baca juga: Bocoran Kenaikan UMK Sidoarjo 2024, Dewan Harap Pengusaha dan Pekerja Harus Sama Diuntungkan
Kapan kiranya usulan UMK Bojonegoro 2024 itu dikirimkan ke Pemprov Jatim, Slamet mengatakan, akan segera dikirimkan begitu seluruh proses rampung.
Untuk diketahui, nominal UMK Bojonegoro 2023 besarnya Rp 2.279.568. Namun, belum semua perusahaan di Kabupaten Bojonegoro memberi upah karyawannya, sesuai UMK tersebut.
Untuk Upah Minimal Provinisi (UMP) Jatim 2024 sendiri, sudah ditetapkan Pemprov Jatim pada Senin (20/11/2023) lalu. Nominalnya Rp 2.165.244,30