Laporan Wartawan TribunJatim.com Hanggara Pratama
TRIBUNJATIM.COM - Nasib pilu dialami seorang guru di Madura yang sebulan cuma dapat upah Rp400 ribu.
Guru Tidak Tetap (GTT) tersebut mengaku jika gaji per bulannya dipotong oleh Kepala Sekolah.
Bagaimana kejadian selengkapnya?
Baca juga: Sosok Guru SMK Bikin Geger Imbas Sebut Palestina Teroris, Kini Minta Maaf di Kantor Polisi
Hal itu dialami Wako Wadidi, seorang guru di SDN Tamberu Barat 1, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura.
Ia mengeluh mendapat perlakuan tak adil oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek), tempatnya kerja.
Wako Wadidi menilai, dirinya mendapat perlakuan tidak adil oleh oknum kepsek setempat.
Di mana upah yang seharusnya didapatkan penuh diduga disunat.
Padahal sebagai GTT yang sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), seharusnya honor yang diterima Rp750 ribu per bulan.
Namun Wako Wadidi hanya mendapatkannya Rp400 ribu per bulan.
Gaji tersebut diterima sejak tahun 2022 hingga Oktober 2023.
Atas adanya dugaan pemotongan gaji tersebut, Wako Wadidi dengan didampingi kuasa hukumnya terpaksa melapor ke Polres Sampang pada Senin, 20 November 2023.
Kuasa hukum Wako Wadidi, Hendrayana mengatakan, sebenarnya sebagai GTT yang memiliki NUPTK, gaji guru tersebut sudah dianggarkan melalui bantuan operasional satuan pendidikan atau BOSP.
Di dalam penganggaran tersebut, tercantum ditanda terima gaji yang diterima oleh Wako Wadidi sebesar Rp750 ribu, yang telah ditandatangani Kepala Sekolah dan juga bendahara.
"Saat itu Klien kami disuruh tanda tangan, namun honor yang diterima justru melenceng dari penganggaran itu," ujarnya.