TRIBUNJATIM.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kini masih ngantor seperti biasa meski sudah menjadi tersangka.
Bahkan, Firli juga mengikuti rapat dan kegiatan KPK seperti biasanya.
Kegiatan Firli kini membuat gelisah penyidik KPK.
Firli Bahuri diketahui menjadi tersangka oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya akibat kasus pemerasan.
Baca juga: Bukan Hanya Firli Bahuri, Simak Deretan Pimpinan KPK yang Pernah Terjerat Kasus Hukum
Firli diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Status tersangka Firli ditetapkan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).
Menurut kuasa hukumnya, Ian Iskandar, Firli tetap beraktivitas seperti biasa di kantornya keesokan harinya, Kamis (23/11/2023).
"Sama seperti biasanya, beliau tetap beraktivitas (di KPK) seperti hari-hari yang kemarin," ungkap Ian, Kamis.
Berkait dengan status kliennya yang saat ini telah menjadi tersangka, Ian mengaku hal itu mengejutkannya. Menurut dia, penetapan tersangka terhadap Firli terlalu dipaksakan.
"Untuk penetapan ini mengagetkan kami, terkesan sangat dipaksakan oleh pihak penyidik Polda," jelas Ian.
Ian berujar, pertanyaan yang diajukan penyidik kepada kliennya saat pemeriksaan pada 16 November 2023 lalu belum berhubungan pada subtansi yang dituduhkan.
Ikut gelar perkara kasus lain
Tak hanya datang ke kantor, Firli disebut masih mengikuti forum ekspose atau gelar perkara penanganan kasus usai ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun ekspose di KPK merupakan forum untuk menentukan perkara di tingkat penyelidikan naik ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka korupsi.
"Masih ikut ekspose," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dihubungi, Kamis.
Tanak beralasan, Firli tetap mengikuti forum ekspose karena belum ada surat yang memberhentikannya dari jabatan Ketua KPK.