Ketua KPK Firli Bahuri Ngantor Seperti Biasa Meski Jadi Tersangka, Bikin Penyidik Gelisah

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK, Firli Bahuri menjadi tersangka pemerasan, tapi masih ngantor seperti biasa

Menurut Tanak, siapapun pimpinan lembaga di Indonesia masih berwenang melaksanakan tugasnya selama pejabat berwenang belum menerbitkan surat pemberhentian terhadapnya.

Hal senada, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berujar, Firli masih aktif menjabat sebagai Ketua KPK dan mengikuti rapat meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Masih sangat aktif, yang bersangkutan tadi juga ikut rapat," kata Alexander saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/11/2023).

Merujuk Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang KPK Tahun 2019, pimpinan KPK seharusnya diberhentikan dari jabatannya ketika menjadi tersangka.

Ia diberhentikan dengan ketetapan Keputusan Presiden (Keppres).

Kegelisahan pegawai

Para pegawai KPK merasa gelisah karena Firli Bahuri masih bekerja seperti biasa meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kegelisahan tersebut diungkapkan penyidik senior yang mewakili para pegawai KPK di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi serta Kedeputian Pencegahan dan Monitoring.

Dua sumber Kompas.com yang berstatus penyidik membenarkan kegelisahan pegawai yang diungkapkan dalam surat elektronik.

Dalam email blast yang diunggah pukul 17.00 WIB, Kamis (24/11/2023) itu, penyidik tersebut khawatir keabsahan surat-surat yang ditandatangani Firli dipertanyakan nantinya.

"Apalagi oleh pihak lawan yang memang mencari-cari celah untuk menghalangi upaya penindakan di KPK,” kata penyidik tersebut.

Ia menyebut, Firli Bahuri seharusnya langsung dinonaktifkan agar tidak mencemari dan semakin menjatuhkan marwah KPK.

“Seharusnya, akses kantor untuk Firli langsung dinonaktifkan,” ujar penyidik tersebut.

Di sisi lain, mantan ketua KPK, Abraham Samad, meminta polisi segera menangkap Firli Bahuri yang sudah berstatus tersangka.

Abraham Samad menilai, ketua komisi antirasuah itu tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum yang diusut oleh Polda Metro Jaya.

Halaman
1234

Berita Terkini