"Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukum selama-lamanya 7 tahun penjara," jelasnya.
Seorang tersangka JI menyatakan jika dia dan dua temannya baru pertama kali melakukan aksi pencurian rel kereta api.
Rencananya, barang hasil curiannya tersebut akan dijual ke rongsokan.
Namun, apesnya rencana itu gagal. Mereka lebih dulu diamankan polisi.
"Rencananya memang mau dijual ke rongsokan. Ini pertama kalinya saya melakukan pencurian rel kereta api," ucapnya sembari tertenduk.