Berita Probolinggo

Tiga Sekawan Kompak Curi Rel Kereta Api di Probolinggo, Ending Diciduk Polisi di Rumahnya

Penulis: Danendra Kusuma
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga sekawan melakukan aksi pencurian belasan batang rel milik PT KAI. Kini harus berurusan dengan polisi, Kamis (23/11/2023).

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukum selama-lamanya 7 tahun penjara," jelasnya.

Seorang tersangka JI menyatakan jika dia dan dua temannya baru pertama kali melakukan aksi pencurian rel kereta api.

Rencananya, barang hasil curiannya tersebut akan dijual ke rongsokan.

Namun, apesnya rencana itu gagal. Mereka lebih dulu diamankan polisi.

"Rencananya memang mau dijual ke rongsokan. Ini pertama kalinya saya melakukan pencurian rel kereta api," ucapnya sembari tertenduk.

Berita Terkini