Berita Gresik

Maling Ditangkap Polisi saat Tidur di Makam, Jambret Handphone Anak-anak di Kebomas Gresik

Penulis: Willy Abraham
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang Andi Mustafa maling handphone anak-anak ditangkap polisi saat tidur di makam, Senin, (27/11/2023).

TRIBUNJATIM,COM, GRESIK - Andi Mustafa seorang pelaku perampas handphone anak-anak diringkus Polsek Kebomas. Pria berusia 35 tahun ini ditangkap saat sedang beristirahat di area makam Condrodipo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Pelakunya tercatat sebagai warga Jalan Mayjen Sungkono Desa Gulomantung  Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik.

Tersangka diamankan tim Opsnal Reskrim Polsek Kebomas di backup Opsnal Utara Polres Gresik melakukan penyelidikan pada Sabtu 25 November 2023 sekitar Pukul 00.30 Wib.

"Berhasil kami amankan saat sedang tidur di area Makam Condrodipo Gresik. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Kebomas guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek Kebomas Kompol Abdul Rokib.

Diketahui tersangka merampas handphone milik Muhammad Alfino Andrian Prayogi pada Rabu (1-11-2023) lalu. Saat itu, korban sedang bermain Handphone bersama teman di Poskamling Jalan Raya Kartini Gang 10 Kelurahan Sidomoro RT003 RW004 Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Selanjutnya sekitar Pukul 20.15 Wib, tersangka datang mengendarai satu unit sepeda motor Honda Grand warna hitam, memakai helm warna abu-abu, jaket warna hitam dan memakai tas ransel warna biru tua, memakai celana pendek warna hitam.

Tersangka terlebih dahulu memarkir sepeda motor miliknya di dekat poskamling dan kemudian mendatangi korban yang sedang bermain Handphone.

"Kemudian tersangka langsung merampas satu buah handphone yang sedang dipegang oleh korban," ucapnya.

Berhasil menggondol handphone, tersangka langsung lari ke arah sepeda motornya dan langsung melarikan diri,

Sementara korban langsung mengejar sambil berteriak Maling. Akan tetapi korban dibantu oleh warga tidak berhasil mengejar. Kejadian perampasan handphone tersebut Terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebomas guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 juta.

Barang bukti yang diamankan satu unit Sepeda motor Merk Honda Grand warna Hitam L 2818 FJ. Satu buah Helm warna abu-abu. Satu buah Jaket warna hitam. Satu buah tas ransel warna biru tua. Satu buah celana pendek warna hitam. Satu buah HP merk Realme C33. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP. 

Satu keluarga Kompak jadi Maling

Aksi satu keluarga maling motor yang sudah menyasar 20 lokasi di Jakarta Barat kini terhenti.

Diketahui satu keluarga yang kini sudah jadi tersangka itu berinisial JD, AM, WD, AR, NV, dan SJ.

Halaman
123

Berita Terkini