Atas perbuatannya para terangka dijerat Pasal 363 Pasal Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 tentang Pertolongan Jahat.
Kasus pencurian lain juga terjadi di Gresik.
Diketahui, Aziz (28) seorang maling motor asal Madura yang kerap beraksi di Gresik ditembak polisi.
Pria pengangguran ini mengaku kesulitan jika sepeda motor digembok cakram.
Aziz ditangkap setelah mencuri motor Honda Vario milik Handayani di wilayah Randuagung, Kebomas, Gresik.
Aziz beraksi menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi. Dia juga membawa berbagai macam kunci. Ilmu membobol gembok pagar dan rumah kunci sepeda motor didapat dari YouTube.
Maling asal Pamekasan, Madura. Tinggal di wilayah Madulang, Kecamatan Omben, Sampang mengaku kesulitan ketika menemui sepeda motor dengan kondisi cakram digembok.