“Jadi semisal hinuran diperbolehkan, ya diatur saja dalam Perda. Jadi, perdanya tidak abu - abu. Sudah mengatur dalam setiap pasalnya,” ungkap dia.
Selain itu pengusaha hiburan juga tidak perlu lagi ketakutan dan harus mengeluarkan pengeluaran untuk tikang palak karena tidak ada aturan yang menjadi landasannya
"Jika itu dilaksanakan maka tidak akan ada lagi centang, beking, dan tukang palak. Usahanya, aman tidak perlu bersembunyi,” tutupnya.