TRIBUNJATIM.COM - Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) Pemilu 2024 mulai 11 Desember 2023.
"Kami umumkan pembentukannya (KPPS) pada 11 Desember, proses perekrutannya," kata anggota KPU, Parsadaan Harahap, dikutip dari Kompas.com.
Pemilihan anggota KPPS Pemilu 2024 diatur dalam ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Disebutkan, pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka, memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
Tahun ini, syarat pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Salah satu yang berbeda adalah adanya penerapan batas maksimal usia anggota KPPS menjadi 55 tahun.
Baca juga: Format Diubah Tak Ada Khusus Cawapres, Simak Jadwal dan Tema Debat Pilpres 2024, Digelar 5 Kali
"Kami kasih batasan usia maksimal 55 tahun, tapi kami harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua warga negara yang memenuhi syarat dari umur 17 tahun sampai 55 tahun," kata Harahap.
Syarat baru itu diterapkan untuk mencegah terulangnya kasus petugas KPPS yang meninggal seperti pada pelaksanaan pemilu tahun sebelumnya.
Dikutip dari KompasTV, berikut syarat pendaftaran anggota KPPU Pemilu 2024:
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS