Temuan Jasad di Gresik

Motif Pelaku Pembunuhan Sadis di Gresik, Kenal dari Facebook Unggahan Pijat, Niat Mencuri

Penulis: Willy Abraham
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Irfan (tengah) dan Hengky (kanan) pembunuhan sadis di Gresik, diringkus Satreskrim Polres Gresik, Rabu, (6/12/2023).

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku bahwa sepeda motor Honda PCX Nopol L 3252 DAF milik korban dijual di daerah Semarang, setelah itu Tim Resmob yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Gresik dan Kanit Resmob Polres Gresik langsung bergegas ke Semarang dan berhasil mengamankan Ahmad Supriyadi dan Joko Dwi sebagai penadah sepeda motor milik korban.

Setelah itu para Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Mapolres Gresik untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

"Motif Tersangka Irfan dan Hengky ingin
menguasai harta benda milik korban berupa HP dan Sepeda motor. Karena para tersangka takut diteriaki “maling” maka dari itu korban dibunuh," tegasnya.

Barang bukti yang diamankan Hp samsung A05 ram 6/128 gb Hp korban, 6 Unit HP. 1 unit sepeda motor Honda PCX warna biru Nopol L 3252 DAF dan STNK atas nama Aris Suprianto.

"Tersangka Irfan dan Hengky dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 dan atau 338 KUHP. Pasal 365 ayat 4 KUHP Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat, atau kematian, dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Kemudian Pasal 338 KUHP diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," ungkapnya.

Tersangka Moh. Alditia Rosyadi, Ahmad Supriyadi, dan Joko Dwi Utomo dijerat Pasal 480 KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Berita Terkini