TRIBUNJATIM.COM - Bagi Wajib Pajak diimbau untuk segera melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Adapun batas waktu validasi NIK dengan NPWP ini hingga pertengahan 2024.
Sebab, pemerintah berencana untuk menggunakan NIK menjadi NPWP secara menyeluruh mulai 1 Januari 2024.
Jika tidak segera dipadankan, wajib pajak akan mengalami kesulitan ketika mengakses layanan perpajakan, seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Lantas, bagaimana cara validasi NIK menjadi NPWP?
Baca juga: Cara Mengetahui NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum, Cek Juga Arti Keterangan Valid
Cara validasi NIK menjadi NPWP
Dikutip dari Kompas.com pada Kamis (7/12/2023), berikut langkah-langkah melakukan validasi NIK menjadi NPWP:
- Akses laman https://www.pajak.go.id
- Klik “Login” di pojok kanan atas
- Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode captcha
- Klik “Login” untuk memproses ke halaman berikutnya
- Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP
- Cek validasi NIK dan klik “Ubah Profil”
- Setelah itu, logout atau keluar melalui menu “Profil”
- Login kembali ke laman https://www.pajak.go.id menggunakan 16 digit nomor NIK untuk mengecek validasi NIK menjadi NPWP