Cara Validasi NIK Menjadi NPWP di pajak.go.id dan Cetak Kartunya secara Online, Simak Langkahnya!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah berencana untuk menggunakan NIK menjadi NPWP secara menyeluruh mulai 1 Januari 2024.

- Jika login berhasil, maka proses validasi NIK menjadi NPWP berhasil dilakukan

Baca juga: Tahapan Pendaftaran Petugas Haji Tahun 2024, Ada Ujian Kompetensi Sistem CAT, Cek Link Daftarnya

Pemerintah berencana untuk menggunakan NIK menjadi NPWP secara menyeluruh mulai 1 Januari 2024. (KOMPAS.com)

Cara cetak kartu NPWP

Wajib pajak bisa mencetak kartu NPWP secara online dengan format PDF untuk memudahkan proses perpajakan nantinya.

Dilansir dari KompasTV (18/11/2023), berikut cara cetak kartu NPWP secara online:

- Buat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id

- Jika sudah, klik "Login" di pojok kanan atas

- Sistem akan mengarahkan ke halaman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login)

- Masukan nomor NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).

- Jika belum memiliki akun DJP Online, silakan melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar. Permohonan EFIN ini juga bisa dilakukan secara online.

- Jika sudah login, silakan pilih menu "Informasi".

- Sistem akan menampilkan NPWP elektronik dan tombol "Kirim e-mail"

- Klik tombol "Kirim e-mail"

- Sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail WP

- Jika berhasil, akan mendapatkan notifikasi "NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem"

- Cek inbox e-mail, unduh lampirannya (attachment) dan cetak NPWP dengan format PDF tersebut

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini