TRIBUNJATIM.COM - KemenPANRB sudah mengumumkan hasil akhir pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2023.
Sebanyak delapan formasi telah terisi di rekrutmen kali ini.
Hasil akhir ini adalah akumulasi nilai dari beragam seleksi yang sudah dilakukan para pelamar.
Seleksi tersebut terdiri atas Seleksi Kompetensi dengan computer assisted test (CAT), yang mana soal ujiannya berkaitan dengan teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.
Lalu dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan, yang mana para pelamar melaksanakan praktik kerja yang berhubungan dengan jabatan yang dilamar dan juga melakukan interview dengan pimpinan..
Dikutip dari situs resmi Humas KemenPANRB, Kamis (14/12/2023), hasil akhir ini merupakan integrasi nilai dari berbagai seleksi yang telah dijalani para pelamar.
Seleksi tersebut terdiri dari Seleksi Kompetensi dengan computer assisted test (CAT) dimana soal ujiannya berkaitan dengan teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.
Kemudian, dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dimana para pelamar melakukan praktik kerja yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar dan juga melakukan wawancara dengan pimpinan.
Hal itu disampaikan dalam Surat Pengumuman No B/258/S.KP.01.00/2023 tentang Hasil Akhir Pengadaan PPPK di Lingkungan Kementerian PANRB dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tahun Anggaran 2023 tertanggal 11 Desember 2023.
“Bagi peserta yang dinyatakan lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id,” bunyi pengumuman yang ditandatangani Sekretaris KemenPAN-RB, Rini Widyantini.
Berkas yang diunggah adalah berupa e-KTP, ijazah pendidikan asli, transkrip nilai asli, SKCK yang masih berlaku, dan juga Kartu NPWP.
Selain itu pelamar juga harus mengunggah berbagai surat keterangan dan surat lainnya yang terlampir bersama dengan pengumuman tersebut.
Adapun penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup dapat dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024 mendatang.
Ditegaskan bahwa pelamar yang tidak melakukan registrasi dan pemberkasan pada tanggal yang telah ditetapkan tanpa pemberitahuan kepada Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB dan KASN, dianggap mengundurkan diri.
KemenPAN-RB juga sampai perlu menegaskan lagi soal nasib honorer bodong.