TRIBUNJATIM.COM - Kasus peternak kambing dipenjara setelah lawan maling kini menjadi sorotan.
Polisi pun mengungkap alasan di balik penetapan tersangka peternak kambing bernama Muhyani (58) di Serang, Banten itu.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukun dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut mengomentari kasus tersebut.
Ia membeberkan pengalamannya menangani kasus serupa.
Diberitakan sebelumnya, Muhyani memergoki dua pencuri, Waldi dan Pendi, yang akan mengambil hewan ternaknya pada pada Jumat (23/2/2023).
Saat ketahuan, Waldi mengeluarkan golok dari pinggangnya.
Sedangkan Muhyani dipersenjatai dengan gunting, menusuk dada Waldi hingga terluka lalu melarikan diri.
Namun, karena lukanya parah, Waldi ditemukan tewas di tengah sawah.
Kasus itu bergulir hingga pada 15 September 2023.
Muhyani ditetapkan tersangka atas kasus penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP. Pada 7 Desember 2023, Muhyani ditahan di Rutan Serang.
Baca juga: Dulu 40 Tahun Jadi TKW di Malaysia, Kini Jadi Penghuni Panti Jompo, Uang Hasil Kerja Dihabiskan Anak
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto akhirnya angkat bicara soal penetapan tersangka terhadap Muhyani.
Sofwan menjelaskan, sebelum menetapkan Muhyani menjadi tersangka, penyidik telah memeriksa delapan saksi, termasuk ahli pidana.
Berdasarkan keterangan ahli pidana, perbuatan Muhyani menusuk pencuri kambing, dinilai bukan sebagai upaya membela diri atau terancam keselamatannya.
"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri. Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya," kata Sofwan kepada wartawan di Mapolresta Serang Kota, Rabu (13/12/2023), dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
"Sedangkan yang dilakukan oleh saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht," sambung Sofwan.
Baca juga: Apes Peternak Kambing Malah Masuk Penjara usai Melawan Maling, Pengakuan Polisi: Harusnya Lari