Berita Viral

Alasan Peternak Dibui setelah Lawan Maling, Polisi Sebut Kondisi Tak Terdesak, Mahfud MD: Pembuktian

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alasan Peternak Dibui setelah Lawan Maling, Polisi Sebut Kondisi Tak Terdesak, Mahfud MD: Pembuktian

Menurut Sofwan, Muhyani saat kejadian punya kesempatan melarikan diri dan meminta pertolongan orang lain saat Waldi mengeluarkan golok.

Hal inilah yang membuat penyidik menetapkan Muhyani sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sesuai pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

Muhyani tidak ditahan selama proses penyidikan karena kooperatif.

"Yang bersangkutan ada itikad baik, dalam arti setiap Senin dan Kamis hadir di kepolisian untuk wajib lapor dan dibuktikan dengan adanya tandatangan kehadiran," ujar Sofwan.

Alumnus Akpol 1999 ini menambahkan, penyidik telah menangani perkara ini sudah sesuai aturan yang mengacu pada KUHAP, Peraturan Kapolri atau Perkap, dan tiga asas hukum yakni asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian.

"Proses yang kita tempuh secara prosedural dari mulai tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga kami limpahkan ke kejaksaan untuk dituntut. Nanti hakim lah yang memutuskan," kata dia.

Saat ini, penahanan Muhyani yang sempat ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, ditangguhkan.

Namun, proses hukum terus berjalan. Jaksa saat ini masih menyusun berkas dakwaan.

Baca juga: Hendak Pulang usai Salat Subuh Jamaah, Warga Madura Syok 2 Motor Raib, Maling Bersarung Terekam CCTV

Menyikapi kasus tersebut, Mahfud MD berpandangan, seseorang yang melakukan tindak pidana dalam rangka membela diri tidak dapat dipidana.

Ada unsur pemaaf sehingga orang tersebut tidak boleh dihukum.

“Kalau di dalam hukum orang yang melakukan tindak pidana karena membela diri, jadi keadaan terpaksa, kemudian (timbul) keadaan pemaaf, itu tidak boleh dihukum,” kata Mahfud saat ditemui di Teuku Umur, Menteng, Jakarta Pusat, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/12/2023).

Menurutnya, orang yang melakukan tindak pidana tidak boleh dihukum jika dalam kondisi membela diri dan keadaan terpaksa.

Mahfud kemudian menceritakan saat dirinya membebaskan korban pencurian bernama Mohamad Irfan Bahri.

Baca juga: KRONOLOGI Konter Ponsel di Blitar Dibobol Maling, Pelaku Jebol Dinding Belakang, Segini Kerugiannya

Saat itu Mohamad Irfan Bahri dibegal dua orang, dimana para pelaku berusaha untuk mengambil sepeda motornya.

Para pelaku yang melakukan aksinya di jembatan Summarecon, Kota Bekasi pada 2018 silam itu bersenjatakan celurit.

Halaman
123

Berita Terkini