Berita Viral

Alasan Peternak Dibui setelah Lawan Maling, Polisi Sebut Kondisi Tak Terdesak, Mahfud MD: Pembuktian

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alasan Peternak Dibui setelah Lawan Maling, Polisi Sebut Kondisi Tak Terdesak, Mahfud MD: Pembuktian

Irfan kemudian melakukan perlawanan sehingga salah satu korbannya tewas. Sementara satu pelaku lainnya kabur melarikan diri.

Setelah kejadian pembegalan itu, Irfan kemudian ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.

“Dia dikeroyok dua orang yang mengambil sepeda motornya. Lalu dia melawan, satu orang dibunuh sama dia, satunya lari. Tiba-tiba, Irfan sore itu juga ditetapkan sebagai tersangka,” papar Mahfud.

Mendengar kejadian itu, Mahfud melaporkan peristiwa tersebut kepada Presiden Joko Widodo.

Setelah menjelaskan dari sisi hukum, Kepala Negara lantas sepakat membebaskan Irfan.

 “Saya lapor ke presiden, ‘Pak ini enggak benar, menurut Undang-Undang, orang yang begini tidak bisa dihukum’, malah kemudian ketika itu mendapat perhatian Istana,” ungkap Menko Polhukam.

“Besoknya si Irfan dinyatakan bebas dan diberikan piagam penghargaan oleh Polri karena telah membantu penegakan keamanan di tengah masyarakat,” ucapnya.

Berkaca pada kasus tersebut, Mahfud menilai pembunuhan pencuri yang dilakukan oleh peternak tidak bisa dihukum secara pidana.

Baca juga: Maling Pakaian Dalam Bergentayangan Resahkan Warga Ponorogo, Aksi Pelaku Terekam Kamera CCTV

Namun demikian, Polisi diminta untuk tetap memastikan apakah penganiayaan yang dilakukan hingga seseorang tewas itu murni apakah murni atas kondisi terpaksa.

“Seharusnya seperti itu membunuh orang yang mencuri ternak mesti dibebaskan. Tetapi tinggal pembuktiannya apakah betul dia terpaksa,” kata Mahfud.

“Tapi kalau orang membela diri, melindungi hartanya, melindungi jiwanya itu tidak boleh dihukum kita lihat seperti apa kasus ini terjadi,” imbuhnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini