Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Personel Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap IM (20), pemuda asal Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, Kamis (7/12/2023) malam.
IM diduga telah membawa kabur ponsel merek iPhone tipe 12 Pro Max milik B, warga Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Tulungagung.
Dalam modusnya, IM pura-pura akan membeli ponsel itu dengan sistem cash on delivery (COD).
“Jadi B ini lebih dulu menawarkan ponselnya lewat media sosial, lalu IM pura-pura akan membeli. IM mengajak COD di Jalan Diponegoro Tulungagung,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno, Senin (18/12/2023).
IM dan B sepakat bertemu pada Kamis (7/12/2023) pukul 22.30 WIB di wilayah Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan Tulungagung.
Layaknya pembeli, IM sempat memeriksa kondisi ponsel dengan seksama.
Namun karena kurang yakin, dia izin membawa ponsel itu ke rumah temannya untuk memeriksa kondisinya.
“Dia beralasan temannya lebih ahli memeriksa kondisi ponsel. Tanpa curiga korban mengizinkan ponselnya dibawa,” sambung Iptu Mujiatno.
IM pun membawa ponsel keluaran Apple milik B kemudian kabur.
B yang tidak merasa curiga sempat menunggu kedatangan B kembali.
Baca juga: Nasib Apes Debt Collector usai Menagih Utang, iPhone Hilang Dijambret lalu Ditendang di Ponorogo
Ia tersadar setelah lama menunggu IM tidak kunjung membawa iPhone miliknya kembali.
“Korban kemudian melapor ke Polres Tulungagung. Kami langsung melakukan penyelidikan,” tegas Iptu Mujiatno.
Polisi lalu melacak keberadaan IM berdasarkan data dan keterangan yang disampaikan B.
Akhirnya personel Resmob berhasil mengamankan IM di rumahnya pada Jumat (15/12/2023).