Berita Tulungagung

Kebelet Pengen iPhone 12 Pro Max, Pemuda di Tulungagung Bawa Kabur Ponsel saat COD

Penulis: David Yohanes
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap IM (20), pemuda asal Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, Kamis (7/12/2023) malam. IM diduga telah membawa kabur ponsel merek iPhone tipe 12 Pro Max milik B, warga Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Tulungagung.

Polisi juga menemukan iPhone 12 Pro Max milik korban yang dibawa kabur.

Telepon genggam itu ternyata dipakai sendiri oleh IM, tidak dijual untuk mendapat keuntungan.

“Ponsel itu kami sita sebagai barang bukti. Kami juga sita dusbook ponsel dari B dan nota pembelian sebagai bukti bahwa barang itu milik korban,” papar Iptu Mujiatno.

Setelah menjalani proses penyidikan dan gelar perkara, polisi menetapkan IM sebagai tersangka.

Penyidik menggunakan pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan untuk menjerat IM, dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.

Polisi menahan IM di rumah tahanan Polres Tulungagung.

Berita Terkini