Berita Surabaya

Turuti Gaya Hidup, Emak 3 Anak di Surabaya Kuras Tabungan Ratusan Nasabah Total Nyaris Rp 1 M

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa MG, eks staf pelayanan nasabah sebuah bank pelat merah yang berkantor di kawasan Kecamatan Gubeng, Surabaya, menjalani sidang online dengan layar monitor yang terpampang di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (19/12/2023) sore.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gaya hidup ‘jet set’ membuat seorang ‘emak-emak’ warga Surabaya berinisial MG, eks staf pelayanan nasabah sebuah bank pelat merah yang berkantor di kawasan Kecamatan Gubeng, Surabaya, gelap mata melakukan aksi kejahatan. 

Ibu muda beranak tiga itu, menguras uang tabungan para nasabah yang terkategori pasif atau jarang melakukan transaksi keuangan, selama rentang waktu 10 tahun, di kantor bank tempatnya bekerja. 

Jumlah nomor rekening nasabah yang dikuras oleh MG mencapai 298 nasabah, dengan nilai kerugian nyaris satu miliar rupiah, atau tepatnya sekitar Rp 800 juta. 

Rekening pasif yang jarang digunakan oleh para nasabah melakukan aktivitas transaksi keuangan selama kurun waktu 10 tahun terakhir, menjadi sasaran empuk perbuatan lancung MG.

Berapapun jumlah tabungan dalam setiap nomor rekening nasabah bakal dikuras habis olehnya. Paling sedikit Rp 500 ribu, dan paling besar Rp 30 juta.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan agenda pemeriksaan MG sebagai terdakwa yang berlangsung secara online di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Selasa (19/12/2023) sore.

“298 rekening (nasabah milik korban jadi sasaran). Hasil uang yang didapat sekitar Rp 800 juta. Sejak 2019-2022. Isi paling banyak saya ambil Rp 30 juta, paling sedikit ada Rp 500 ribu, Yang Mulia,” ujar terdakwa MG.

Terdakwa MG menguras tabungan nasabah di sela aktivitasnya bekerja, yang berlangsung sejak tahun 2019 hingga awal tahun 2022.

Kemudian sejumlah nasabah mulai mencurigai kejanggalan atas hilangnya uang tabungan, lalu melaporkan masalah tersebut ke pimpinan kantor bank tempatnya bekerja.

Terdakwa MG menceritakan awal mula kasus yang menyeretnya terbongkar.

Semula pada awal tahun 2022, terdapat tiga orang nasabah yang langsung melakukan komplain kepadanya secara langsung melalui nomor pelayanan bank. 

Guna menutupi perbuatannya, ia dengan mudahnya beralibi bahwa terdapat kesalahan sistem yang membuat pencatatan nilai jumlah tabungan dari ketiga nasabah itu mendadak bermasalah.

Paling tidak, terdakwa MG tetap dapat menyelamatkan ‘wajah’ dan nama baik instansi kantor bank tempat dirinya bekerja, sembari ia mengembalikan jumlah uang yang telah ditilapnya itu ke dalam rekening ketiga nasabah yang komplain terlebih dahulu.

“Saya juga berusaha mengembalikan uang ke nasabah itu. Ada sekitar 3 nasabah, uang yang saya kembalikan sekitar Rp 30 juta, iya pakai uang pribadi, Yang Mulia,” katanya.

Halaman
1234

Berita Terkini