2. Polisi Bisnis Tambang Ilegal di Tuban Divonis Lebih Ringan, Alasannya Jadi Tulang Punggung Keluarga
Bripka Sujoko selaku terdakwa dalam sidang perkara tambang ilegal di Kabupaten Tuban divonis hukuman penjara tujuh bulan dan denda Rp 5 juta.
Jika polisi berdinas di Polsek Laren Polres Lamongan tersebut tak membayar denda Rp 5 juta itu, dia perlu menjalani hukuman subsider atau pengganti. Yakni, penjara selama satu bulan.
Vonis hukuman untuk Bripka Sujoko itu dibaca majelis hakim yang menyidangkan perkara dimaksud di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Senin (18/12/2023).
Baca juga: Di-Smackdown Teman Ngaji, Bahu Bocah 9 Tahun di Jember Patah, Ortu Pelaku Nantang Lapor Polisi
Dibanding tuntutan JPU Kejari Tuban Devi Andre, vonis tersebut lebih ringan. Sebab, JPU dimaksud menuntut Bripka Sujoko dihukum penjara satu tahun dan denda Rp 5 juta subsider dua bulan penjara.
Uzan Purwadi, anggota majelis hakim PN Tuban menyidangkan perkara itu menjelaskan, vonis untuk Bripka Sujoko lebih ringan dari tuntutan sebab mempertimbangkan beberapa hal.
"Yakni, terdakwa (Bripka Sujoko, red) mengakui dan menyesali perbuatannya, merupakan tulang punggung keluarga, serta belum pernah dihukum,” ujarnya, Jumat (22/12/2023) siang.
3. Anak di Ponorogo Tinggal Bareng Jasad Ibu 3 Hari, Guru Kaget Dapat Pesan, Saksi: Keluar Beli Makan
Kematian seorang wanita ASN di Ponorogo membuat geger warga.
Pasalnya, bocah 10 tahun berinisial Q sang anak hidup bersama jasad ibunya 3 hari.
Kematian ASN Pemkab Ponorogo berinisial DWH (45) itu pun terbongkar setelah Q menghubungi gurunya.
Diberitakan sebelumnya, DWH ditemukan meninggal dunia di rumahnya di perumahan Pasadena, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jumat (22/12/2023).
Kematian DWH terungkap 3 hari kemudian.
Baca juga: Sosok Bocah di Ponorogo Tinggal Sama Jasad Ibu 3 Hari, Tetangga Kuak Gelagat Terakhir: Nunggu
“DWH tinggal bersama anaknya disini. Selama 3 hari itu anaknya menunggui ibunya yang meninggal dunia,” ujar wakil RT Perumahan Pasade, Wahyudin, Jumat sore.