3. Surat Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur Nomor 1927/PW/Syur/L/XI/2023 tanggal 03 Jumadil Ula 1445 H/17 November 2023 M perihal Usulan Rais Syuriyah PW NU Jawa Timur.
Dengan........
MERAWAT JAGAT MEMBANGUN PERADABAN
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama
Memberhentikan Saudara KH. Marzuqi Mustamar dari jabatan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur sesuai dengan Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 267.c/A.11.04/09/2023 tanggal 17 Shafar 1445 H/3 September 2023 tentang Perpanjangan Masa Khidmat dan Perubahan Susunan PWNU Jawa Timur Antar Waktu dengan disertai ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini.
Kedua
: Mengamanatkan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur untuk segera menindaklanjuti keputusan ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketiga
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila dalam penetapannya terdapat perubahan dan/atau kekeliruan, Surat Keputusan ini akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya.
Komentar PBNU atas Pencopotan KH Marzuki Mustamar
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencopot KH Marzuki Mustamar dari posisi Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim. Menurut Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni, pemberhentian merupakan masalah internal organisasi.
“Ini hal biasa. Soal internal organisasi,” kata Amin Said menjawab beragam pertanyaan dari media terkait proses pemberhentian KH Marzuki Mustamar ketika dikonfirmasi dari Surabaya.
Surat pemberhentian tersebut bernomor 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 dengan ditandatangani Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Sekretaris Jenderal Saifullah Yusuf, Rais Aam KH Miftachul Akhyar, dan Katib Aam KH Akhmad Said Asrori. Surat ini memang ditandangani sejak 16 Desember lalu.