Arti Kata

Arti Kata Partai Politik yang Dukung Capres di Pemilu 2024, Ketahui Fungsi & Contohnya di Indonesia

Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga pasang calon presiden dan wakil presiden berfoto bersama plakat nomor urut untuk Pemilihan Presiden 2024, Selasa (14/11/2023).

TRIBUNJATIM.COM - Calon presiden dan calon wakil presiden di Indonesia diketahui maju dalam konstestasi Pilpres 2024 berkat dukungan parpol.

Namun, jauh sebelumnya tiga bakal capres dalam Pilpres 2024 sempat berlomba mengumpulkan dukungan dari sejumlah partai politik.

Mereka adalah Ganjar Pranowo ( bacapres PDI Perjuangan ), Prabowo Subianto ( Partai Geridra ) dan Anies Baswedan ( bacapres Koalisi Perubahan untuk Persatuan ).

Prabowo memiliki pendukung terbanyak yaitu dari 5 partai politik. Di antaranya adalah Gerindra, PBB, Golkar, PAN, dan PKB.

Teranyar, Partai Golkar dan PAN menyatakan resmi mendukung Prabowo Subianto sebagai capres 2024.

Berikut adalah sejumlah partai yang mendukung para capres 2024:

- Prabowo Subianto: Golkar, PAN, PKB, PBB dan Partai Gerindra.
- Ganjar Pranowo: PDIP, PPP, dan partai non-parlemen yaitu Hanura dan Perindo.
- Anies Baswedan: PKS, Partai NasDem, Partai Demokrat tergabung dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan bersepakat mengusung mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Bisa dikatakan bahwa partai politik merupakan elemen penting dalam sstem politik Indonesia yang bercirikan demokrasi.

Mereka berperan mengartikulasikan kepentingan masyarakat, membentuk kebijakan, dan mencalonkan pemimpin untuk jabatan-jabatan penting.

Secara umum, partai politik adalah sekelompok orang yang terorganisasi dan memiliki pandangan dan cita-cita yang sama mengenai suatu pemerintahan.

Artikel ini akan mengulas pengertian partai politik, fungsi mereka, serta menjabarkan contoh-contoh partai politik di Indonesia yang memainkan peran utama dalam politik negara ini.

Arti Kata Partai Politik

Partai politik adalah organisasi yang terdiri dari individu dengan ideologi, pandangan politik, dan agenda bersama yang berusaha memengaruhi kebijakan pemerintah dan memperoleh kekuasaan politik melalui pemilihan umum.

Partai politik bertujuan untuk mencapai tujuan politik mereka dengan cara berkompetisi di arena politik dan berpartisipasi dalam pemilihan umum.

Salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi ini memungkinkan warga negara untuk mengungkapkan pendapat mereka dan berpartisipasi dalam pembuatan keputusan politik.

Berikut beberapa definisi partai politik menurut para ahli dan undang-undang.

UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011

Menurut undang-undang ini, partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Halaman
1234

Berita Terkini