Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Tercatat, sepanjang 2023, sebanyak 5 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api terjadi di Kabupaten Probolinggo.
Penanganan persoalan kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api ini menjadi fokus pemerintah dan sejumlah instansi terkait.
Sejumlah upaya terus dilakukan untuk menekan kasus kecelakaan tersebut.
Upaya terbaru, yakni pemasangan palang pintu perlintasan sebidang Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 17 kereta api di Desa Kerpangan, Kecamatan Leces.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengatakan pada 2023, telah terjadi sebanyak 5 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api di Kabupaten Probolinggo.
Dari lima kasus itu, terdapat 11 korban meninggal dunia dan empat orang luka ringan.
"Kita tidak boleh tutup mata terhadap hal tersebut karena urusan keselamatan di perlintasan sebidang kereta api ini menjadi tanggung jawab bersama," katanya, Rabu (3/1/2024).
Dia menerangkan upaya peningkatan keselamatan perlintasan sebidang dapat melalui pelebaran jalan, pemasangan palang pintu beserta pos jaga, rambu, hingga sosialisasi.
"Polres Probolinggo beserta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo sudah melakukan berbagai upaya terkait penanganan perlintasan sebidang ini. Salah satunya adalah pembangunan palang pintu dan pos jaga perlintasan sebidang JPL 17 Leces," terangnya.
Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto menjelaskan saat ini permasalahan perlintasan sebidang menjadi fokus pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur maupun instansi vertikal lainnya.
Hal tersebut tidak lepas dari kaitannya yang sangat erat dengan keselamatan dan nyawa pengendara.
"Sudah banyak kasus-kasus kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api yang terjadi di wilayah Kabupaten Probolinggo. Karenanya segala upaya dilakukan," ucapnya.
Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo, Edy Suryanto menyebut total terdapat 40 JPL kereta api.
Rinciannya lima JPL dikelola oleh PT KAI, satu JPL Underpass dan 34 JPL menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Probolinggo sesuai PM 94 Tahun 2018.